Bahagianya WBP Lapas Ambon Diizinkan Menikah di Lapas

Ambon, INFO_PAS - Memanfaatkan momen Hari Raya Nyepi, Kamis (7/3) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), SJ, bersama pasangannya, SRA. Suasana bahagia campur haru tampak di wajah keduanya saat penghulu menyatakan mereka sah sebagai suami istri. Bertempat di Masjid At Taubah Lapas Ambon, prosesi akad nikah digelar pukul 09.30 WIT dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baguala Waiheru Ambon, Ustaz Yahya Narahahubun. "Alhamdulillah, sangat senang. Bahagia rasanya karena mendapat izin menikah di lapas,” ungkap SJ. [caption id="attachment_74970" align="aligncenter" width="300"] WBP Lapas Ambin menikah[/caption] Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin Surat Ar Rahman 1 Makrah dan

Bahagianya WBP Lapas Ambon Diizinkan Menikah di Lapas
Ambon, INFO_PAS - Memanfaatkan momen Hari Raya Nyepi, Kamis (7/3) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), SJ, bersama pasangannya, SRA. Suasana bahagia campur haru tampak di wajah keduanya saat penghulu menyatakan mereka sah sebagai suami istri. Bertempat di Masjid At Taubah Lapas Ambon, prosesi akad nikah digelar pukul 09.30 WIT dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baguala Waiheru Ambon, Ustaz Yahya Narahahubun. "Alhamdulillah, sangat senang. Bahagia rasanya karena mendapat izin menikah di lapas,” ungkap SJ. [caption id="attachment_74970" align="aligncenter" width="300"] WBP Lapas Ambin menikah[/caption] Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin Surat Ar Rahman 1 Makrah dan uang tunai sebesar Rp. 200.000. Secara lantang, SJ mengucapkan ijab qabul di depan penghulu serta disaksikan puluhan orang dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta WBP penghuni lapas. Sementara itu, petugas sekaligus pengurus masjid lapas, Fridi, mengatakan pernikahan di lapas merupakan hak WBP. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya, yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak nikah dari kelurahan setempat dari KUA. "Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Lapas berdasarkan permohonan pernikahan dari keluarga mempelai," tuturnya.       Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0