1 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Dirujuk ke RSUD H. Slamet Martodirdjo

1 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Dirujuk ke RSUD H. Slamet Martodirdjo

Pamekasan, INFO_PAS – Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan merujuk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Slamet Martodirdjo Kab. Pamekasan. Salah satu WBP tersebut dirujuk untuk mendapatkan penanganan lanjutan pada Selasa (22/2).

 

Pagi ini dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, kami telah merujuk satu WBP ke RSUD H. Slamet Martodirdjo Kab. Pamekasan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Tentunya dengan prosedur pengeluaran WBP lengkap sesuai SOP dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Lapas dan bersama perawat Klinik Pratama Lapas Narkotika Pamekasan, ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto.

 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, imbuhnya.

 

Sementara itu, Perawat Lapas Narkotika Pamekasan, Sulistyo menambahkan bahwa yang bersangkutan dirujuk ke RS karena mengalami STEMI (ST elevation myocard infarction) atau serangan jantung berupa penyumbatan pembuluh darah arteri koroner. Selama sakit WBP sudah diberikan perawatan dari tim kesehatan Lapas, namun kondisi kesehatannya tidak ada peningkatan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka hari ini kami merujuk ke RSUD untuk deteksi awal, ungkapnya.

 

Setibanya di RSUD H. Slamet Martodirdjo Kab. Pamekasan, dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter dan WBP bersangkutan dianjurkan untuk dirawat inap dengan penjagaan dari anggota regu pangamanan. (prv)

 

 

Kontributor: Humas Lapas Narkotika Pamekasan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0