10 WBP Terima RK Idulfitri, Kalapas Sukamara: Tetap Jaga Perilaku

10 WBP Terima RK Idulfitri, Kalapas Sukamara: Tetap Jaga Perilaku

Sukamara, INFO_PAS – Sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara mendapat Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1441 Hijriah, Minggu (24/5). Dua WBP mendapat remisi 15 hari, sedangkan delapan WBP mendapat remisi satu bulan.

Saat memimpin upacara pemberian remisi, Kepala Lapas Sukamara, Asmuri, meminta para WBP agar tidak melanggar tata tertib. "Saya harap WBP yang mendapatkan remisi tetap jaga perilaku," pinta Asmuri.

Ia juga mengimbau WBP untuk selalu memperhatikan protokol penanganan Coronavirus disease (COVID-19) setiap berkativitas. "Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, protokol penanganan COVID-19 untuk melindungi petugas dan WBP," tambah Asmuri.

WBP yang mendapatkan RK Idulfitri didasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-669.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian RK Idulfitri 1441 Hijriah Tahun 2020 kepada narapidana terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-578.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian RK Idulfitri 1441 Hijriah Tahun 2020. WBP bisa mendapatkan RK dengan syarat berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak masuk Register F.

 

 

Kontributor: Lapas Sukamara

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0