123 Basan Baran di Rupbasan Purwokerto Dimusnahkan

Purwokerto, INFO_PAS - Sebanyak 123 barang rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Purwokerto dimusnahkan, Senin (13/4). Pemusnahan ini terlaksana setelah sebelumnya diadakannya Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Kepala Satuan (Kasat) Tahanan dan Barang Bukti serta Kasat Narkoba Kepolisian Resort Banyumas, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, dan Wakil Ketua Badan Narkotikas Kabupaten Banyumas. Dalam pertemuan tersebut Kepala Rupbasan Purwokerto, Muhammad Nurseha, memaparkan masalah-masalah yang terjadi di Rupbasan Purwokerto dan menyampaikan harapan adanya dukungan dari jajaran terkait untuk menghindari adanya over kapasitas isi gudang rupbasan agar dapat terselenggaranya prinsip pengelolaan barang bukti yang efektif dan efisien. “Barang bukti yang tidak diketahui pemiliknya agar dapat dimintakan penetapan hukum melalui Pengadilan Negeri sehingga dapat dikeluarkan dan pengu

123 Basan Baran di Rupbasan Purwokerto Dimusnahkan
Purwokerto, INFO_PAS - Sebanyak 123 barang rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Purwokerto dimusnahkan, Senin (13/4). Pemusnahan ini terlaksana setelah sebelumnya diadakannya Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Kepala Satuan (Kasat) Tahanan dan Barang Bukti serta Kasat Narkoba Kepolisian Resort Banyumas, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, dan Wakil Ketua Badan Narkotikas Kabupaten Banyumas. Dalam pertemuan tersebut Kepala Rupbasan Purwokerto, Muhammad Nurseha, memaparkan masalah-masalah yang terjadi di Rupbasan Purwokerto dan menyampaikan harapan adanya dukungan dari jajaran terkait untuk menghindari adanya over kapasitas isi gudang rupbasan agar dapat terselenggaranya prinsip pengelolaan barang bukti yang efektif dan efisien. “Barang bukti yang tidak diketahui pemiliknya agar dapat dimintakan penetapan hukum melalui Pengadilan Negeri sehingga dapat dikeluarkan dan penguasaannya dilakukan melalui penetapan hakim. Apabila pemilik yang sah tidak diketahui keberadaannya ataupun buron dapat dicarikan solusi hukum guna tetap dapat dilaksanakan eksekusi, misalnya lelang,” tuturnya. Sementara terkait putusan yang tidak jelas terhadap benda sitaan dapat diajukan penetapan hakim atas barang tersebut melalui mekanisme hukum yang sah serta berkoordinasi dengan instansi yang ditunjuk berdasarkan putusan pengadilan untuk mengambil barang bukti miliknya Sebagai eksekutor, pihak Kejaksan Negeri Purwokerto berjanji akan menindak lanjuti informasi data mengenai barang bukti yang telah inkracht namun masih berada di Rupbasan Purwokerto. Kami akan upayakan eksekusi sehingga dapat dikeluarkan dari gudang rupbasan,” janji Kajari Purwokerto, Masyroby. (IR)     Kontributor: Rupbasan Purwokerto

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0