15 Anak LPKA Pangkalpinang Terima Remisi Anak Nasional 2019

Pangkalpinang, INFO_PAS – Lima belas Anak Lembaga Pemasyarakatan (LPKA) Kelas II Pangkalpinang mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2019, Selasa (23/7). Bahkan, salah satu dari 15 Anak tersebut mendapatkan RAN II, yaitu dinyatakan bebas. Pambacaan remisi anak ini dilakukan bersamaan dengan apel petugas di lapangan apel LPKA Pangkalpinang. Bertindak sebagai pembina apel adalah Suyatno selaku Kepala LPKA Pangkalpinang. “Pemberian remisi diharapkan dapat meningkatkan motivasi kepada Anak agar berkelakuan baik serta setelah dinayatakan bebas tetap menjadi generasi penerus harapan bangsa,” tutur Suyatno. Ia menuturkan secara psikologis tidak baik untuk seorang Anak terlalu lama di dalam penjara karena mereka juga perlu berinteraksi dengan lingkungan masyarakat sebagai makhluk sosial. “Kami terus berupaya memberikan layanan pembinaan baik kepribadiaan dan kemandirian agar Anak bisa mendapatkan kepercayaan diri usai menjalani masa pidana di LPKA Pangk

15 Anak LPKA Pangkalpinang Terima Remisi Anak Nasional 2019
Pangkalpinang, INFO_PAS – Lima belas Anak Lembaga Pemasyarakatan (LPKA) Kelas II Pangkalpinang mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2019, Selasa (23/7). Bahkan, salah satu dari 15 Anak tersebut mendapatkan RAN II, yaitu dinyatakan bebas. Pambacaan remisi anak ini dilakukan bersamaan dengan apel petugas di lapangan apel LPKA Pangkalpinang. Bertindak sebagai pembina apel adalah Suyatno selaku Kepala LPKA Pangkalpinang. “Pemberian remisi diharapkan dapat meningkatkan motivasi kepada Anak agar berkelakuan baik serta setelah dinayatakan bebas tetap menjadi generasi penerus harapan bangsa,” tutur Suyatno. Ia menuturkan secara psikologis tidak baik untuk seorang Anak terlalu lama di dalam penjara karena mereka juga perlu berinteraksi dengan lingkungan masyarakat sebagai makhluk sosial. “Kami terus berupaya memberikan layanan pembinaan baik kepribadiaan dan kemandirian agar Anak bisa mendapatkan kepercayaan diri usai menjalani masa pidana di LPKA Pangkalpinang,” janji Suyatno. Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan dari 15 Anak yang mendapatkan remisi tersebut, besaran remisi yang diterima berbeda-beda, yaitu 14 Anak mandapatkan remisi satu bulan dan satu Anak mendapatkan remisi dua bulan. [caption id="attachment_82074" align="aligncenter" width="300"] pemberian RAN 2019[/caption] “Remisi anak merupakan hak, tetapi bukan mutlak harus diberikan. Untuk bisa mendapatkan resmisi, Anak harus memenuhi persyaratan diantaranya harus berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di LPKA Pangkalpinang,” jelas Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Pangkalpinang, Kasdan. Salah satu Anak, Gilang, mengaku senang, bisa mendapat remisi. “Ku senang hari ni. Dengan dapat remisi anak tahun ini, ku dapat langsung bebas dan pacak kumpul agik kek keluarga di rumah,” ujar Gilang yang mendapatkan RAN II. Selama di dalam LPKA Pangkalpinang, banyak hal dan ilmu yang ia dapat. Salah satunya ia jadi pacak salat, pacak ngaji, dan diberikan keterampilan berkebun hidroponik. “Terima kasih ku ucapkan kepada seluruh petugas LPKA Pangkalpinang yang telah memberikan pembinaan serta untuk kawan-kawan sesama Anak yang telah memberikan semangat kekeluargaan selama ku ada di LPKA Pangkalpinang,” pungkas Gilang.   Kontributor: Redi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0