19 Napi Provokator Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan

19 Napi Provokator Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan

Manado – Sebanyak 19 narapidana provokator terjadinya kerusuhan yang berujung pada pembakaran beberapa fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado telah tiba di Lapangan Udara (Lanud) Adisucipto, D.I. Yogyakarta, Kamis (16/4) pukul 14.30 WIB dari Lanud Sam Ratulangi Manado dengan pengawalan 12 anggota Brigade Mobil (Brimob) serta lima petugas Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Lapas Manado. Selanjutnya, para narapidana berangkat menuju Cilacap dengan bus Trans Pemasyarakatan dengan pengawalan Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta untuk ditempatkan di Lapas Karanganyar Nusakambangan.

Saat tiba di Lanud Adicucipto dengan Pesawat Hercules, satu persatu narapidana diturunkan anggota Brimob untuk disterilkan sesuai protokol kesehatan penanganan Coronavirus disease (COVID-19) oleh petugas bandara sebelum dimasukkan ke dalam bus Trans Pemasyarakatan Lapas Karanganyar. Barang-barang bawaan WBP juga turut disterilkan. Sebelumnya, kendaraan dan personel penjemput turut disterilkan sebelum memasuki base ops Lanud Adisucipto.

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, mengapresiasi jajaran TNI, khususnya Angkatan Udara, atas penyediaan Pesawat Hercules sehingga pemindahan narapidana dapat berjalan lancar. “Sebelumnya kami memang telah berkoordinasi dengan TNI Angkatan Udara agar proses pemindahan dapat dilaksanakan sesegara mungkin dan lancar. Kami pastikan keamanan di Nusakambangan akan sangat ketat. Oleh karena itu, mereka kami tempatkan di Lapas Super Maximum Security,” tegas Nugroho.

 

Sementara itu, Ketua Tim Tanggap Darurat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang juga Direktur Keamanan dan Ketertiban, Tejo Harwanto, menegaskan pemindahan ini sebagai konsekuensi dari perbuatan tidak kooperatif dan memprovokasi narapidana lain untuk membakar Lapas Manado. “Setelah dilakukan investigasi mendalam, akhirnya didapati 19 narapidana sebagai inisiator terjadinya kerusuhan di dalam lapas. Semuanya narapidana kasus narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen PAS juga telah membentuk Tim Tanggap Darurat untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, serta strategis dalam mengatasi dan menangani dampak kerusuhan di Lapas Manado. Tim tersebut sudah mulai bekerja agar Lapas Manado dapat segera operasional seperti sebelum terjadinya kerusuhan. Akar permasalahan terjadinya kerusuhan berawal dari unjuk rasa para narapidana kasus narkoba yang ingin mendapat percepatan asimilasi dan integrasi akibat dampak COVID-19 seperti narapidana umum, namun tidak bisa dipenuhi karena terbentur Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tentang pengetatan remisi bagi narapidana tindak pidana extraordinary crime meliputi kasus narkoba, korupsi, dan terorisme.

"Ada kecemburuan ingin mendapatkan hak percepatan asimilasi dan integrasi akibat wabah COVID-19 yang diberikan kepada narapidana umum, namun hal tersebut tidak diperuntukkan bagi narapidana tindak pidana narkoba," jelas Tejo.

Dalam kejadian tersebut beberapa fasilitas lapas yang rusak dan terbakar, antara lain blok hunian narapidana, yaitu Blok D, Blok E, dan Blok F untuk masa pengenalan lingkungan, narapidana tindak pidana korupsi dan narapidana narkoba, poliklinik, kantin, serta bengkel kerja. Sementara itu, blok hunian A, B, dan C, gedung perkantoran, dapur, serta ruang registrasi masih dalam kondisi baik. Perlengakapan senjata api juga tetap terjaga dan aman.

Dengan terbakarnya sebagian blok hunian terbakar, 137 narapidana Lapas Manado telah dipindah ke lapas lain di wilayah Sulawesi Utara, yakni 32 orang dipindah ke Lapas Bitung, 34 orang ke Lapas Tondano, 30 orang ke Lapas Amurang, sedangkan 41 orang ditempatkan di Polda Sulawesi Utara sehingga sisa penghuni Lapas Manado berjumlah 295 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 433 orang.

“Saat ini kondisi sudah aman dan kondusif. Kami telah menginventarisir kerusakan dan kerugian untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan,” terang Sekretaris Ditjen PAS, Ibnu Chuldun.

Evaluasi atas peristiwa ini akan segera dilakukan, apakah faktor layanan yang belum maksimal atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait PP 99/12 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui asimlasi dan integrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020. Ditjen PAS pun telah berkerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara serta kepolisian untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan. Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, akan ditindak secara hukum dangan tegas.

 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0