2 Anak LPKA Ambon Terima SK PB Pelaksanaan Crash Program

2 Anak LPKA Ambon Terima SK PB Pelaksanaan Crash Program

Ambon, INFO_PAS – Dua Anak di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Senin (10/2). Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edaran nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak dan Narapidana.

Pemberian hak integrasi melalui Crash Program patut diapresiasi untuk percepatan pembebasan bagi Anak atau narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, ini merupakan penghargaan yang diberikan onegara bagi Anak atau narapidana, khususnya yang sementara menjalani pembinaan di LPKA Ambon.

“Surat Keputusan (SK) hak integrasi harus diserahkan lewat apel penyerahan SK dan pelepasan atribut Anak karena ini adalah suatu penghargaan dari negara bagi Anak, terutama di LPKA Ambon,” ujar Catherian.

Rencananya, pelaksanaan Crash Program masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2020 dan diharapkan berjalan sesuai target.

 

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0