2 Tahun Pelaksanaan Program Asimilasi di Rumah, Sebuah Evaluasi & Tantangan Perbaikan Kebijakan

2 Tahun Pelaksanaan Program Asimilasi di Rumah, Sebuah Evaluasi & Tantangan Perbaikan Kebijakan

Hampir dua tahun sudah pandemi Coronavirus disease (COVID-19) melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berbagai upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi dampak penyebaran dan pencegahan virus telah dilakukan mulai dari penerapan kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari, pengetatan syarat bepergian dalam dan luar negeri, hingga pemberian vaksin untuk seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Pencegahan dan penanganan COVID-19 juga dilakukan kepada narapidana dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan dikuatkan dengan Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

 

Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19

Sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, hingga saat ini tercatat lebih dari 16.000 narapidana dan Anak (Klien Pemasyarakatan) telah menerima hak Integrasi serta lebih dari 21.000 narapidana dan Anak menjalankan Asimilasi di rumah di Lapas, Rutan, dan LPKA seluruh Indonesia. Jumlah tersebut sangat mempengaruhi dalam upaya meminimalisir penyebaran virus di lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA mengingat jumlah populasi penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA hingga kini masih mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding).

Klien Pemasyarakatan yang telah mendapatkan hak Integrasi dan Asimilasi di rumah tidak serta merta bebas, mereka masih harus mematuhi berbagai syarat (umum dan khusus), seperti tidak terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, melaksanakan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK), tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh PK, serta melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaan program Integrasi dan Asimilasi di rumah, setiap Klien Pemasyarakatan diawasi oleh PK.

 

Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Kebijakan

Dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA mengalami beberapa kendala. Salah satu kendala yang cukup banyak terjadi, yaitu banyaknya Klien Pemasyarakatan yang terlibat pelanggaran hukum kembali atau tidak menjalankan wajib lapor kepada PK yang mengakibatkan Klien Pemasyarakatan kembali menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA. Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per November 2021, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan kepada lebih dari 1.000 Klien Pemasyarakatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program Integrasi dan Asimilasi di rumah.

Dampak kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat perusahaan yang menaungi mereka mengalami masalah finansial atau bangkrut. Terbatasnya lapangan pekerjaan dan kurangnya keterampilan yang dimiliki Klien Pemasyarakatan membuat mereka tidak dapat langsung bekerja. Hal tersebutlah yang mendorong Klien Pemasyarakatan untuk melakukan tindak pidana kembali, khususnya tindak pidana pencurian dan pengedaran narkotika. Pengaruh lingkungan masyarakat  yang kurang baik juga membuat Klien Pemasyarakatan kembali terjerat penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, terbatasnya jumlah PK dan pola pengawasan secara dalam jaringan (daring) membuat kualitas pengawasan kepada Klien Pemasyarakatan kurang optimal. Hingga saat ini terdapat 2.665 PK yang tersebar di seluruh Balai Pemasyaratan (Bapas) di Indonesia. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah Klien Pemasyarakatan yang harus mereka awasi. Selain itu, wilayah kerja PK yang sangat luas di seluruh Bapas dan kondisi COVID-19 membuat pengawasan dilakukan secara daring. Hal tersebut membuat tidak optimalnya pengawasan.  

 

Langkah Perbaikan Peningkatan Pelaksanaan Kebijakan

Kondisi penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini masih melanda Indonesia dan kondisi populasi narapidana dan Anak penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA yang masih mengalami kelebihan kapasitas serta tingginya jumlah Klien Pemasyarakatan yang kembali terlibat pelanggaran hukum. Maka, perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan, di antaranya :

  1. Meningkatkan kualitas pembinaan kepribadian dan keterampilan bagi narapidana dan Anak selama menjalani pembinaan dalam Lapas, Rutan, dan LPKA sesuai minat dan bakat berdasarkan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembinaan Awal;
  2. Menambah kuantitas sumber daya manusia PK agar sebanding dengan jumlah Klien Pemasyarakatan yang diawasi dan luasnya cakupan wilayah kerja;
  3. Memberikan penguatan kepada PK mengenai tugas dan fungsinya. Penguatan ini perlu dilakukan agar PK tidak hanya menitikberatkan tugas Litmas saja, namun juga perlu melakukan bimbingan dan pengawasan kepada setiap Klien Pemasyarakatan;
  4. Meningkatkan pola pengawasan dengan cara daring dan luar jaringan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  5. Mengoptimalkan peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan, tidak hanya memberikan bimbingan atau pelatihan kepada Klien Pemasyarakatan, namun dilibatkan dalam upaya pengawasan Klien Pemasyarakakatan.

Penerapan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran syarat umum dan/atau khusus yang dilakukan oleh Klien Pemasyarakatan sehingga pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dapat berjalan dengan lebih baik.

 

Penulis: Miftahul Farida Rusdan (PK Bapas Tangerang)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1