2 WBP Lapas Ambon Jalani PB

2 WBP Lapas Ambon Jalani PB

Ambon, INFO_PAS - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dibebaskan usai keduanya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (22/3). Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-1696.PK.01.04.06.

Saat memberikan SK, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty, turut memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar WBP tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. “Gunakan kesmpatan ini untuk memperbaiki diri. Jalani PB sebagaimana mestinya seperti yang diharapkan,” pesannya.

Meky mengungkapkan PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak Integrasi yang diberikan kepada WBP juga merupakan salah satu upaya dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas.

“WBP yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik, maka perlu diberikan PB,” sambung Meky.

Ke depannya, Lapas Ambon akan terus tingkatkan kinerja untuk memenuhi semua hak WBP, utamanya percepatan Integrasi sesuai aturan yang berlaku. (IR)

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0