20 WBP LPP Kendari Ikuti Program Rehabilitasi Narkotika

20 WBP LPP Kendari Ikuti Program Rehabilitasi Narkotika

Kendari, INFO_PAS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari bersama Lapas Kelas II Kendari dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Pasca Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan Pecandu dan Penyalahguna Narkotika Tahun 2022. Pembukaan kegiatan berlangsung di aula Lapas Kendari, Selasa (15/3).

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sililaba, hadir untuk membuka kegiatan. Pihaknya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sepenuh hati dan sungguh-sungguh, sehingga ke depannya WBP dan Klien tidak akan lagi berhubungan dengan barang haram narkoba.

“Saya berharap teman-teman WBP dan Klien mulai mengubah diri dengan mengubah hati terlebih dahulu, maknai kegiatan ini dengan hati sehingga nantinya kegiatan ini akan bermanfaat,” ucapnya.

Berdasarkan Laporan Kepala Lapas (Kalapas) Kendari, program rehabilitasi diikuti oleh 60 WBP Lapas Kendari, 20 WBP Lapas Perempuan Kendari. Sementara, untuk program pasca rehabilitasi diikuti 10 Klien Bapas Baubau.

Program rehabilitasi akan dilakukan dengan metode therapeutic community (TC) dengan beberapa kegiatan di dalamnya, seperti morning meeting untuk saling mengemukakan pendapat, wrap up sebagai wadah untuk belajar memecahkan masalah, konseling individu untuk mengeluarkan keluhan, dan terapi kelompok untuk meningkatkan kepercayaan dan keterampilan.

Andi Wirdani Irawati selaku Kalapas Perempuan Kendari menambahkan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh WBP yang mengikuti dapat mengubah perilaku dan ketergantungannya terhadap narkotika. “Saya berharap WBP yang mengikuti kegiatan rehabilitasi dapat benar-benar keluar dari jerat narkoba, sehingga ketika keluar dari Lapas dapat diterima kembali oleh masyarakat,” harapnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Perempuan Kendari dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pelaksanaan rehabilitasi narkotika. (prv)

 

Kontributor: LPP Kendari

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0