222 Napi dan Tahanan Tanjung Balai Dapat Remisi
INILAH.COM, Karimun - 222 narapidana (napi) dan tahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun remisi Hari Anak (23 Juli), remisi khusus Idul Fitri dan remisi umum HUT RI 17 Agustus mendatang.
Kepala Rutan Haswem Hasan menjelaskan, sejak dari tanggal 23 Juli sebanyak 2 orang mendapat remisi Hari Anak, sedangkan remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 108 orang dan 1 orang langsung bebas sedangkan 4 napi terkasus pelanggaran. Sementara remisi umum yang jatuh pada tanggal 17 Agusutus mendatang ada sebanyak 121 orang, 6 orang diantaranya langsung bebas sedangkan 5 orang terkait kasus pelanggaran.
"Tahun ini hanya 222 napi dan tahanan yang mendapatkan remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung masa tahanan, namun jika masih ada yang kedapatan melangar aturan rutan sebelum tanggal 17 agustus mendatang, akan kami cabut lagi remisinya, meski sudah di setujui dari pusat," tutur Haswem.
Haswem juga menambahkan, bagi napi yang kedapatan melanggar peraturan tidak akan diberi
INILAH.COM, Karimun - 222 narapidana (napi) dan tahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun remisi Hari Anak (23 Juli), remisi khusus Idul Fitri dan remisi umum HUT RI 17 Agustus mendatang.
Kepala Rutan Haswem Hasan menjelaskan, sejak dari tanggal 23 Juli sebanyak 2 orang mendapat remisi Hari Anak, sedangkan remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 108 orang dan 1 orang langsung bebas sedangkan 4 napi terkasus pelanggaran. Sementara remisi umum yang jatuh pada tanggal 17 Agusutus mendatang ada sebanyak 121 orang, 6 orang diantaranya langsung bebas sedangkan 5 orang terkait kasus pelanggaran.
"Tahun ini hanya 222 napi dan tahanan yang mendapatkan remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung masa tahanan, namun jika masih ada yang kedapatan melangar aturan rutan sebelum tanggal 17 agustus mendatang, akan kami cabut lagi remisinya, meski sudah di setujui dari pusat," tutur Haswem.
Haswem juga menambahkan, bagi napi yang kedapatan melanggar peraturan tidak akan diberikan remisi, meski sebelumnya sudah diajukan. Di antara napi dan tahanan ada sekitar 9 orang yang melanggar peraturan seperti memiliki handphone.
Sedangkan untuk jumlah dan kapasitas rutan kelas II Tanjung Balai Karimun Haswem mengaku hanya 269, namun sekarang penghuni rutan sebanyak 292 sudah over 22 napi dan tahanan.
Jumlah napi 235 orang terdiri dari pria sebanyak 223, wanita 12, sementara jumlah tahanan sebanyak 57 terdiri dari 55 pria dan 2 wanita. Jumlah keseluruhan sebanyak 292, masing-masing pria sebanyak 278 dan wanita sebanyak 14 orang.
Sedangkan untuk mengantisipasi tindak kejahatan di dalam rutan Haswem tetap selalu memantau kegiatan para napi dan tahanan secara rutin, Sedangkan pengajuan remisi aku Haswem telah diajukan tiga bulan sebelum hari penentuan remisi, bahkan lebih dari tiga bulan sebelumnya.
"Kami tetap mengajukan dan berikan keringanan kepada napi dan tahanan, jika mereka memang melanggar peraturan ke tertiban rutan, ya kami cabut lagi remisinya," pungkas Haswem.[man]
Sumber : http://sindikasi.inilah.com/read/detail/2019299/222-napi-dan-tahanan-tanjung-balai-dapat-remisi