251 Napi di Jawa Barat Diusulkan Dapat Remisi Natal

Bandung - Bertepatan Hari Natal pada 25 Desember, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengusulkan kepada kementerian pusat agar memberikan remisi kepada ratusan napi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat. Penerima remisi khusus tersebut ialah napi perkara pidana umum dan khusus. "Kalau di Jawa Barat, usulan sementara yang mendapatkan remisi Natal 2015 berjumlah 251 orang. Jadi masih mungkin bertambah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib via telepon, Selasa (15/12/2015). Berdasarkan data hingga 2015, napi menghuni lapas dan rutan di Jawa Barat totalnya sebanyak 13.206 orang. Para napi itu menempati 31 lapas dan rutan. Napi penerima remisi terdiri dua kategori yaitu Remisi Khusus I atau mendapatkan keringanan hukuman sesuai masa tahahan dan Remisi Khusus II atau langsung bebas karena masa tahanannya habis setelah dikurangi remisi. Agus menjelaskan, belasan napi dari 251 orang yang mendapat remisi kh

251 Napi di Jawa Barat Diusulkan Dapat Remisi Natal
Bandung - Bertepatan Hari Natal pada 25 Desember, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengusulkan kepada kementerian pusat agar memberikan remisi kepada ratusan napi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat. Penerima remisi khusus tersebut ialah napi perkara pidana umum dan khusus. "Kalau di Jawa Barat, usulan sementara yang mendapatkan remisi Natal 2015 berjumlah 251 orang. Jadi masih mungkin bertambah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib via telepon, Selasa (15/12/2015). Berdasarkan data hingga 2015, napi menghuni lapas dan rutan di Jawa Barat totalnya sebanyak 13.206 orang. Para napi itu menempati 31 lapas dan rutan. Napi penerima remisi terdiri dua kategori yaitu Remisi Khusus I atau mendapatkan keringanan hukuman sesuai masa tahahan dan Remisi Khusus II atau langsung bebas karena masa tahanannya habis setelah dikurangi remisi. Agus menjelaskan, belasan napi dari 251 orang yang mendapat remisi khusus Natal 2015 akan menghirup udara bebas. Mereka termasuk kategori Remisi Khusus II. "Tercatat sementara ini yang nanti bebas karena remisi khusus berjumlah 16 orang," ucap Agus. Pemberian remisi khusus diatur berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174/1999 tentang Remisi, dan PP Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. sumber: detik.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0