27 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Pulang ke Rumah Lebih Cepat

27 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Pulang ke Rumah Lebih Cepat

Lubuk Pakam, INFO_PAS - Sebanyak 27 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam bisa pulang ke rumah lebih cepat meski masa hukuman mereka belum sepenuhnya selesai, Jumat (16/7). Dikatakan Kepala Lapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono, saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 24 Tahun 2021.

“Aturan tersebut sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemasyarakatan,” terangnya.

Sebelumnya, pada tahun 2020 dikeluarkan Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku hingga 31 Desember 2020. Karena masih ada peningkatan penyebaran COVID-19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali mengeluarkan perpanjangan Asimilasi di rumah melalui Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 bagi narapidana yang 2/3 sisa masa hukumannya hingga 31 Desember 2021.

“Mereka sudah hampir bebas, hanya dipercepat saja. Mereka diasimilasikan di rumah, tidak boleh berkeliaran, dan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan," tutup Hudi. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Lubuk Pakam

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0