296 WBP Provinsi DKI Jakarta mendapatkan RK pada Natal 2017
 Jakarta, INFO_PAS - Sebanyak 296 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) wilayah DKI Jakarta mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2017. Jumlah WBP di DKI Jakarta adalah 15.723 orang, 806 orang di antaranya beragama Kristen. RK tersebut diberikan kepada WPB maupun Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Pemberian remisi tersebut dilakukan karena Sistem Pemasyarakatan di Indonesia menggunakan pendekatan pembinaan, bukan balas dendam atau efek jera.
“Konsep pembinaan memang diarahkan pada upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuatya, sehingga untuk mengoptimalkannya perlu diberikan stimulasi berupa pengurangan hukuman atau remisi agar mereka terdorong untuk lebih cepat kembali berintegrasi dengan masyarakat,†ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh plt. Direktur
 Jakarta, INFO_PAS - Sebanyak 296 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) wilayah DKI Jakarta mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2017. Jumlah WBP di DKI Jakarta adalah 15.723 orang, 806 orang di antaranya beragama Kristen. RK tersebut diberikan kepada WPB maupun Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Pemberian remisi tersebut dilakukan karena Sistem Pemasyarakatan di Indonesia menggunakan pendekatan pembinaan, bukan balas dendam atau efek jera.
“Konsep pembinaan memang diarahkan pada upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuatya, sehingga untuk mengoptimalkannya perlu diberikan stimulasi berupa pengurangan hukuman atau remisi agar mereka terdorong untuk lebih cepat kembali berintegrasi dengan masyarakat,†ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, Senin (25/12).
Dari seluruh WBP yang mendapatkan RK tersebut, 293 orang di antaranya mendapatkan RK-I, yaitu setelah mendapatkan remisi para WBP masih harus menjalankan sisa hukumannya. Sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan RK-II atau pemberian remisi yang langsung membebaskan Narapidana.
Lapas yang mendapat remisi terbanyak adalah Lapas Kelas I Cipinang yaitu 93 orang untuk RK-I, namun tidak ada WBP yang mendapat RK-II. Sedangkan WBP pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak sama sekali tidak mendapatkan RK-I maupun RK-II.
Plt. Dirjenpas menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan. Selain itu, pemberian remisi juga merupakan sebuah pencapaian dari perbaikan diri dan pemantik semangat untuk menjadi manusia baru yang lebih disiplin, produktif dan optimis.
Ia juga berpesan, bagi narapidana yang mendapatkan remisi hingga bebas agar menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, pada natal kali ini ia menyerukan untuk melakukan revolusi mental dan revolusi karakter kepada seluruh WBP. Karena pada dasarnya peristiwa Natal sendiri adalah momentum Revolusi Rohani umat Nasrani.