298 Napi Lapas Pekalongan Jalani Tes Urine

PEKALONGAN – Sebanyak 298 narapidana kasus narkotika di Lapas Klas IIA Pekalongan menjalani tes urine, yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal, Senin (29/6) siang. Dalam razia yustisi kemarin, setiap narapidana satu per satu diambil sampel urine-nya. Disamping itu, dilakukan pula asesmen bagi setiap narapidana kasus narkoba. Dalam pemeriksaan urine kemarin, setiap narapidana secara bergantian diambil sampelnya di toilet Lapas setempat dengan dikawal petugas BNN. Usai diambil sampel, kemudian urine diperiksa. Menurut Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Jateng, Susanto, kegiatan tes urine bagi narapidana merupakan implementasi program rehabilitasi 100 ribu bagi pecandu narkoba di Indonesia. Di Jateng sendiri, kata dia, ditargetkan 4.807 pecandu maupun pengguna narkoba. Kali ini, menyasar para narapidana kasus narkoba di Lapas Klas IIA Pekalongan. “Ternyata di Lapas IIA Pekalongan ada 298 narapidana kejahatan narkotika. Dan, mereka d

298 Napi Lapas Pekalongan Jalani Tes Urine
PEKALONGAN – Sebanyak 298 narapidana kasus narkotika di Lapas Klas IIA Pekalongan menjalani tes urine, yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal, Senin (29/6) siang. Dalam razia yustisi kemarin, setiap narapidana satu per satu diambil sampel urine-nya. Disamping itu, dilakukan pula asesmen bagi setiap narapidana kasus narkoba. Dalam pemeriksaan urine kemarin, setiap narapidana secara bergantian diambil sampelnya di toilet Lapas setempat dengan dikawal petugas BNN. Usai diambil sampel, kemudian urine diperiksa. Menurut Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Jateng, Susanto, kegiatan tes urine bagi narapidana merupakan implementasi program rehabilitasi 100 ribu bagi pecandu narkoba di Indonesia. Di Jateng sendiri, kata dia, ditargetkan 4.807 pecandu maupun pengguna narkoba. Kali ini, menyasar para narapidana kasus narkoba di Lapas Klas IIA Pekalongan. “Ternyata di Lapas IIA Pekalongan ada 298 narapidana kejahatan narkotika. Dan, mereka diindikasikan masih kecanduan, walaupun tidak dikenakan Pasal 127. Untuk memastikan, agar dapat dilakukan rehabilitasi dan rawat jalan, maka dilakukan tes urine serta asismen,” terang Susanto. Melalui upaya razia yustisi dimaksud, diharapkan dapat memberikan konseling secara terus menerus, sehingga mereka muncul kesadaran untuk meninggalkan narkotika atau lepas dari kecanduan. Sumber : suaramerdeka.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0