Jakarta - Tiga pegawai pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dihukum karena menggunakan narkotika.
"Data hukuman disiplin per Februari 2016, ada tiga petugas yang terjerat narkotika. Saat ini surat keterangannya sudah turun dan diharapkan segera diproses," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo di kantornya, Jl Veteran, Jakpus, Senin (4/4/2016).
Menurut Akbar, pegawai yang diketahui mengonsumsi narkotika merupakan petugas yang bekerja di lapangan.
"Rata-rata yang terjerat kasus narkotika merupakan petugas lapangan, karena mereka berinteraksi langsung dengan napi," ujarnya.
Hingga Februari 2016, tercatat ada 30 petugas yang mendapat hukuman termasuk ketiga orang pegawai yang terjerat kasus narkotika.
Hukuman yang diberikan mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang yakni penundaan kenaikan gaji dan pemberhentian sementara.
"Hukuman berat penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat. Rata-rata yang terjerat kasus narkotika dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya.
"Sanksinya tegas, nggak main-main. Walaupun kami kekurangan pegawai mending kami memilih pegawai yang berintegritas dan berkomitmen daripada yang pegawai yang mencemarkan nama baik organisasi," tegas Akbar.
Sementara itu pada tahun 2015, ada 67 petugas yang terjerat narkotika dan sudah diberhentikan dari jabatannya.
"Data Hukuman Disiplin tahun 2015 ada 67 petugas yang terjerat narkotika. Saat ini Surat Keputusannya sudah turun dan yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya," sebut Akbar.
Dari total 284 petugas ada 83 petugas yang disanksi ringan, 65 sanksi sedang dan berat 136 petugas. Kasus narkotika termasuk di dalam sanksi berat.(fdn/fdn)
Sumber : detik.com