Menkumham Ungkap Langkah-Langkah Penanganan Narkoba di Lapas

Jakarta, INFO_PAS - Dihadapan anggota Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (10/6), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly, menyampaikan sejumlah langkah dan upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melakukan penanganan peredaran narkoba di lapas. “Pertama, menempatkan bandar narkoba di Lapas Klas III Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal (super maximum security). Kedua, peningkatan sarana dan prasarana dilakukan melalui pemasangan CCTV yang dioperasikan sebagai alat bantuan pengawasan selama 24 jam,” jelasnya. Langkah ketiga dan keempat, lanjut Yasonna, adalah MoU dengan TNI dalam rangka isu darurat narkotika dengan menempatkan pos di sekitar lapas yang bertujuan untuk memberikan kekuatan dalam fungsi pengawasan dan pengamanan terhadap barang yang masuk dan keluar pada penjagaan lapas/rutan serta membentuk tim penataan Pemasyarakatan. “Selanjutnya juga harus dilakukan peningkatan

Menkumham Ungkap Langkah-Langkah Penanganan Narkoba di Lapas
Jakarta, INFO_PAS - Dihadapan anggota Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (10/6), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly, menyampaikan sejumlah langkah dan upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melakukan penanganan peredaran narkoba di lapas. “Pertama, menempatkan bandar narkoba di Lapas Klas III Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal (super maximum security). Kedua, peningkatan sarana dan prasarana dilakukan melalui pemasangan CCTV yang dioperasikan sebagai alat bantuan pengawasan selama 24 jam,” jelasnya. Langkah ketiga dan keempat, lanjut Yasonna, adalah MoU dengan TNI dalam rangka isu darurat narkotika dengan menempatkan pos di sekitar lapas yang bertujuan untuk memberikan kekuatan dalam fungsi pengawasan dan pengamanan terhadap barang yang masuk dan keluar pada penjagaan lapas/rutan serta membentuk tim penataan Pemasyarakatan. “Selanjutnya juga harus dilakukan peningkatan kualitas petugas melalui aktivitas program revolusi mental, yaitu mengubah mindset petugas Pemasyarakatan, khususnya dalam mencegah keterlibatan peredaran narkoba di lapas/rutan. Lalu, inventarisasi petugas yang terindikasi dalam peredaran narkotika baik pengedar, pemakai, maupun kurir untuk dilakukan rehabilitasi dan pembinaan,” tambah Yasonna. Yasonna juga menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melanggar atau terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas/rutan serta melakukan rehabilitasi terhadap narapidana pengguna narkotika berdasarkan perjanjian kerjasama antara Dirjen PAS dengan Deputi Rehabilitasi BNN yang telah dilakukan layanan pasca rehabilitasi oleh 25 bapas kepada 5.025 orang narapidana. “Yang tak kalah penting adalah melakukan revisi PP No 99 tahun 2012 tentang tata cara dan syarat pemberian hak WBP,” tutur Yasonna.   Penulis: JP Budi W.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0