3 Petugas Rutan Prabumulih Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum

Prabumulih, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Prabumulih mengirimkan tiga petugasnya sebagai narasumber penyuluhan hukum di empat desa wilayah Kota Prabumulih, Rabu (17/5). Tema yang diusung Rutan PRabumulih dalam penyuluhan ini adalah "Peran Aktif Kepala Desa dan Lurah dalam Menunjang Program Pembinaan Lanjutan Narapidana dalam Mengajukan CB,CMB, maupun PB.” Kepala Rutan Prabumulih, Ronaldo De Vinci, melalui staf registrasi, Efran Armen yang ditunjuk sebagai tim penyuluh menyebut diikutsertakannya Rutan Prabumulih mengingat ada keterkaitan antara rutan dengan  pemerintah desa maupun kelurahan. “Narapidana yang sekarang berada dan sedang menjalani pembinaan di dalam rutan merupakan masyarakat Kota Prabumulih,” jelasnya. Efran menjelaskan isi Rutan Prabumulih sekarang ini mencapai 352 orang dan over load kapasitasnya dengan pengamanan hanya empat orang pada setiap regu pengamanan. Tentunya ini banyak berdampak pada rentannya si

3 Petugas Rutan Prabumulih Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum
Prabumulih, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Prabumulih mengirimkan tiga petugasnya sebagai narasumber penyuluhan hukum di empat desa wilayah Kota Prabumulih, Rabu (17/5). Tema yang diusung Rutan PRabumulih dalam penyuluhan ini adalah "Peran Aktif Kepala Desa dan Lurah dalam Menunjang Program Pembinaan Lanjutan Narapidana dalam Mengajukan CB,CMB, maupun PB.” Kepala Rutan Prabumulih, Ronaldo De Vinci, melalui staf registrasi, Efran Armen yang ditunjuk sebagai tim penyuluh menyebut diikutsertakannya Rutan Prabumulih mengingat ada keterkaitan antara rutan dengan  pemerintah desa maupun kelurahan. “Narapidana yang sekarang berada dan sedang menjalani pembinaan di dalam rutan merupakan masyarakat Kota Prabumulih,” jelasnya. Efran menjelaskan isi Rutan Prabumulih sekarang ini mencapai 352 orang dan over load kapasitasnya dengan pengamanan hanya empat orang pada setiap regu pengamanan. Tentunya ini banyak berdampak pada rentannya situasi dan kondisi keamanan. “Dengan sarana dan prasarana yang belum memadai, kami terus berpaya melakukan pendekatan persuasif dan menggandeng instansi-instansi terkait mengadakan program-progam pembinaan, baik kerohanian maupun keterampilan-keterampilan yang bisa bermanfaat untuk narapidana hingga mereka kembali ke masyarakat dan serta program lain seperti asimilasi, CB, CMB maupun PB,” terangnya. Program Asimilasi, CB, CMB, dan PB, lanjut Efran, bisa diajukan dengan pelbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana. Diperlukanpula peran aktif kepala desa maupun kelurahan untuk mengetahui surat pernyataan maupun jaminan yang diajukan keluarga narapidana di lingkungan/wilayah kerjanya. “Hal ini sangat penting sekali karena sering terjadi sewaktu ditanya dengan keluarga narapidana dimana tidak bersedianya kepala desa/lurah untuk mengetahui/menandatangani surat tersebut dengan alasan akan terkena sanksi. Padahal porsi dan peran kepala desa/lurah sifatnya hanya mengetahui bahwa benar itu adalah warganya,” tuturnya.       Kontributor: Asnawi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0