UPT Pemasyarakatan Sosialisasikan Mekanisme Kunjungan Tatap Muka

UPT Pemasyarakatan Sosialisasikan Mekanisme Kunjungan Tatap Muka

Jakarta, INFO_PAS - Setelah lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia ditiadakan akibat COVID-19, Direktoral Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis  untuk melakukan penyesuain mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan dengan Pihak Luar.

Dalam kunjungan tatap muka, yang berhak untuk mengunjungi merupakan keluarga inti dan penasihat hukum. Selain itu, hanya diperbolehkan menerima kunjungan satu kali dalam sepekan, tidak lebih. Keluarga atau penasihat hukum yang ingin berkunjung diwajibkan sudah menerima vaksin ketiga. Apabila belum menerima vaksin secara lengkap, maka harus menunjukan surat keterangan yang menerangkan tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau dokter pemerintah. Untuk pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Lapas, dilakukan maksimal tiga kali dalam sepekan dan untuk WBP yang belum menerima vaksin wajib mengikuti pembinaan di dalam Lapas.

Para WBP pun antusias dan menyambut baik aturan layanan tatap muka dan pembinaan dengan pihak luar. Berikut suasana sosialisasi penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, baik terhadap WBP maupun kesiapan petugas:

Lapas Tual, Sabtu (2/7):

 

Lapas Piru, Sabtu (2/7):

 

Rutan Ambon, Sabtu (2/7):

 

LPN Bangli, Senin (4/7):

 

LPN Pamekasan, Senin (4/7):

 

LPP Ambon, Senin (4/7):

 

Lapas Ambon, Senin (4/7):

 

LPKA Palu, Selasa (5/7):

 

Lapas Saparua, Selasa (5/7):

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0