3 Warga Binaan Rutan Barabai Jalani Rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum

3 Warga Binaan Rutan Barabai Jalani Rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum

Barabai, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai mengeluarkan tiga orang Warga Binaan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Senin (6/11). Pelaksanaan rehabilitasi tersebut sesuai dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Barabai bagi Warga Binaan untuk menjalani satu tahun hukuman, yaitu enam bulan pidana di Rutan dan enam bulan rehabilitasi.

Menurut Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah, mekanisme penyerahan ke RSJ Sambang Lihum dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Eksekusi rehabilitasi terhadap tiga Warga Binaan kasus narkoba inisial RD, EK, dan RD ini sekaligus mengurangi over kapasitas di Rutan Barabai.

“Selain itu, dengan rehabilitasi ini diharapkan agar ketergantunggannya terhadap narkoba bisa disembuhkan,” harap Gusti.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Barabai, Muhammad Rusdi, yang mendampingi langsung proses pengeluaran, mengatakan bahwa hubungan antara Kejaksaan dengan Rutan sudah lama terjalin. Dengan sinergi yang baik, setiap ada proses pengeluaran tahanan kedua pihak sama-sama memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik.

Insyaallah dengan dilaksanakan rehabilitasi ini bisa memberikan dampak positif bagi mereka, sehingga saat bebas nanti tidak ada lagi keinginan untuk kembali terjerumus ke hal hal yang berhubungan dengan narkoba,” pesan Rusdi. (prv)

 

Kontributor: Rutan Barabai

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0