57 Anak LPKA Kutoarjo Diusulkan Dapat Remisi HAN Tahun 2021
Kutoarjo, INFO_PAS- Sebanyak 57 Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo diusulkan mendapatkan Remisi Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021. Pengusulan Remisi tersebut terdiri dari 46 Anak usulan remisi HAN pertama dan 11 Anak usulan remisi HAN lanjutan.
Kepala LPKA Kutoarjo, Hari Winarca, menjelaskan momentum HAN sangat ditunggu-tunggu oleh Anak LPKA karena mereka akan memperoleh pengurangan masa pidana. "Kami telah mengusulkan 57 Anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi HAN kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya, Kamis (8/7).
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho, menyebutkan pemberian Remisi HAN di LPKA Kutoarjo didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. "Pemberian Remisi merupakan salah satu penghargaan bagi Anak yang telah mengikuti program pembinaan di LPKA dengan baik," ungkap Taufik.
Sementara itu, pelaksana pada subseksi registrasi, Dwi Susilowati, mengatakan seluruh usulan dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. “Dari 57 Anak yang diusulkan Remisi HAN, satu Anak mendapatkan Remisi HAN II atau langsung bebas," beber Wiwik, sapaan akrabnya. (IR)
Kontributor: LPKA Kutoarjo