6 Anak LPKA Ambon Dapat Remisi, Ini Pesan Kakanwil Maluku

 Ambon, INFO_PAS – Enam Anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon mendapat remisi Hari Anak Nasional tahun 2018, Senin (23/7). Remisi ini diberikan kepada anak yang telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan serta pembinaan dengan predikat baik. Pemberian remisi kepada ke-6 Anak LPKA Ambon dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Tholib, didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala LPKA Ambon, Jafar Suailo, serta jajarannya. Hadi pula para tamu undangan dari instansi yang berperan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta orangtua Anak LPKA Ambon yang mendapat remisi. “Selama menjalani masa pidana haruslah tetap berkelakuan baik. Dengan berkelakuan baik, maka kita akan mendapatkan hal yang baik,” ujar Tholib. [caption id="attachment_62954" align="aligncenter" width="300"]                                    </h2>
                                </div>

                                <div class= 6 Anak LPKA Ambon Dapat Remisi, Ini Pesan Kakanwil Maluku

 Ambon, INFO_PAS – Enam Anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon mendapat remisi Hari Anak Nasional tahun 2018, Senin (23/7). Remisi ini diberikan kepada anak yang telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan serta pembinaan dengan predikat baik. Pemberian remisi kepada ke-6 Anak LPKA Ambon dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Tholib, didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala LPKA Ambon, Jafar Suailo, serta jajarannya. Hadi pula para tamu undangan dari instansi yang berperan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta orangtua Anak LPKA Ambon yang mendapat remisi. “Selama menjalani masa pidana haruslah tetap berkelakuan baik. Dengan berkelakuan baik, maka kita akan mendapatkan hal yang baik,” ujar Tholib. [caption id="attachment_62954" align="aligncenter" width="300"] remisi anak LPKA Ambon[/caption] Ia meminta agar LPKA jangan menerapkan pembinaan seperti yang diberikan kepada orang dewasa. “LPKA harus memainkan peran seperti sebuah panti yang menjalankan pembinaan kepada anak-anaknya tanpa kekerasan,” tambah Tholib. Besaran remisi yang diterima oleh Anak LPKA Ambon bervariasi mulai dari 1 hingga 2 bulan sesuai masa pidana yang telah dijalani. Orangtua yang turut hadir dalaam acara ini mengaku bahagia atas pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada Anak mereka. Acara ini diakhiri dengan doa sekaligus pementasan seni tarik suara lantunan lagu mars Anak LPKA Ambon.     Kontributor: Martial Tedi Marlissa

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0