623 Penggeledahan di Tahun 2025, Kanwil Ditjenpas Sultra Tak Beri Ruang bagi Handphone dan Narkoba
Kendari, INFO_PAS — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mencatat telah melaksanakan 623 kali penggeledahan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini menjadi komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar), sejalan dengan Asta Cita Presiden RI serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menjelaskan penggeledahan rutin dan insidentil dilakukan sebagai langkah nyata dalam memperketat pengawasan terhadap Warga Binaan. “Langkah ini menegaskan kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran handphone, narkoba, maupun barang-barang terlarang lainnya di Lapas dan Rutan,” tegasnya, Selasa (21/10).
Penggeledahan tersebut melibatkan petugas keamanan internal serta didukung Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian dan BNN setempat untuk beberapa operasi gabungan. Selain penggeledahan di kamar hunian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang titipan pengunjung, kendaraan, hingga area sekitar tembok pengaman untuk mencegah penyelundupan.
Penggeledahan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan disiplin dan penguatan integritas bagi seluruh petugas Pemasyarakatan. “Kami menekankan agar setiap petugas melaksanakan penggeledahan dengan profesional, berintegritas, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Tujuannya agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak Warga Binaan,” tambah Sulardi.
Dari hasil penggeledahan selama periode Januari hingga Oktober 2025, beberapa barang terlarang, seperti handphone, kabel, alat elektronik modifikasi, dan benda tajam berhasil diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur. Selain penggeledahan, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara juga terus mendorong penerapan deteksi dini gangguan keamanan, berantas halinar, dan sinergi dengan APH sebagai tiga kunci utama dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Melalui berbagai upaya tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara berkomitmen mendukung program zero halinar secara berkelanjutan demi terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik ilegal. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?


