6.355 WBP di Kaltim Dapat Remisi Umum Tahun 2021

Samarinda, INFO_PAS - Sebanyak 6.355 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kalimantan Timur memperoleh Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 RI, Senin (16/8). Pemberian RU bagi WBP wilayah Kalimantan Timur dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda yang dihadiri Gubernur Kalimantan Timur, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Sofyan, menjelaskan hunian UPT Pemasyarakatan Kalimantan Timur diisi 12.515 penghuni, namun tidak diimbangi dengan daya tampung yang tersedia hanya untuk 3.586 orang sehingga terjadi ovecrowded sebanyak 300%. “Remisi merupakan stimulus bagi WBP agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia produktif di masyarakat,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Lapas Samarinda, Moh. Ilham Agung Setyawan. “Remisi diberikan kepada narapidana dan Anak yang berkelakuan baik sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik,” urainya.
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, mengatakan pemberian Remisi bukan wahana normatif, melainkan wahana untuk mendorong dan memotivasi WBP sehingga WBP mempunyai kesiapan dan adaptasi dalam proses reintegrasi sosial sebagai modal kembali ke lingkungan masyarakat. “Tunjukkan sikap yang lebih baik lagi dalam menjalani program pembinaan ke depannya. Untuk yang bebas, selamat berkumpul lagi dalam kebersamaan dengan keluarga. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik,” pesan Isran.
Lebih lanjut, ia menyampaikan keprihatinan bahwa bangsa Indonesia masih dalam kondisi pandemi yang penyebarannya semakin massif dan meningkat. “Perhatian dan tanggung jawab kita bersama dalam penanggulangan wabah, terutama jajaran Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah merespon dengan mengambil langkah strategis, berkoordinasi, dan bersinergi dengan instansi terkait,” imbuh Isran.
Kondisi overcrowded Pemasyarakatan sebesar 103% menyebabkan risiko penularan COVID-19 meningkat. Hal tersebut tidak didukung dengan akses fasilitas dan alokasi tenaga kesehatan yang belum merata yang dimiliki jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia. Untuk itu, berbagai kebijakan dikeluarkan Ditjenpas terkait penanggulangan COVID-19, antara lain penundaan penerimaan tahanan baru, peniadaan layanan kunjungan langsung, pelaksanaan sidang bagi tahanan melalui video conference, pengecekan secara berkala kesehatan petugas dan WBP melalui tes SWAB antigen dan PCR, menyukseskan program vaksinasi, termasuk program Asimilasi dan Integrasi sesuai aturan berlaku.
Berbagai permasalahan lain yang timbul akibat overcrowded, salah satunya adalah penyimpangan pemyalahgunaan narkoba yang merupakan permasalahan klasik UPT Pemasyarakatan. Untuk mengatasinya, dilakukan pemindahan WBP kategori bandar dan high risk sebanyak 664 orang ke beberapa Lapas yang mendapatkan pengamanan super maksimum.
“Saya sampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Pemasyarakatan yang tetap produktif beraktivitas walau dalam berbagai keterbatasan akibat penerapan PPKM dalam upaya mewujdukan pelayanan optimal,” pungkas Isran. (IR)
Kontributor: Kanwil Kemenkumham Kaltim
What's Your Reaction?






