Ditjen PAS Perkuat Layanan Rehabilitasi WBP & Tahanan Penyalahguna Narkotika

Jakarta, INFO_PAS - Rehabilitasi ketergantungan narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan Pemasyarakatan secara keseluruhan. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Asminan Mirza, saat membuka Konsultasi Teknis Rehabilitasi Narkotika Bagi WBP dan Tahanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (14/3). "Pelaksanaan rehabilitasi menjadi penting, apalagi saat ini terjadi peningkatan jumlah WBP dan tahanan dengan kasus dan riwayat penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan," papar Mirza. Ia menambahkan tujuan kegiatan ini untuk mengimplementasikan kebijakan di bidang rehabilitasi WBP dan tahanan penyalahguna narkotika di UPT Pemasyarakatan. "Kami harap kegiatan ini bisa meningkatkan akses dan mutu layanan perawatan kesehatan bagi WBP dan tahanan di UPT Pemasyarakatan,” harapnya. [capt

Ditjen PAS Perkuat Layanan Rehabilitasi WBP & Tahanan Penyalahguna Narkotika
Jakarta, INFO_PAS - Rehabilitasi ketergantungan narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan Pemasyarakatan secara keseluruhan. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Asminan Mirza, saat membuka Konsultasi Teknis Rehabilitasi Narkotika Bagi WBP dan Tahanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (14/3). "Pelaksanaan rehabilitasi menjadi penting, apalagi saat ini terjadi peningkatan jumlah WBP dan tahanan dengan kasus dan riwayat penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan," papar Mirza. Ia menambahkan tujuan kegiatan ini untuk mengimplementasikan kebijakan di bidang rehabilitasi WBP dan tahanan penyalahguna narkotika di UPT Pemasyarakatan. "Kami harap kegiatan ini bisa meningkatkan akses dan mutu layanan perawatan kesehatan bagi WBP dan tahanan di UPT Pemasyarakatan,” harapnya. [caption id="attachment_57972" align="aligncenter" width="300"] pembukaan Konstek Dit. Watkes dan Rehab Ditjen PAS[/caption] Kepala Sub Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drais Sidik, menyampaikan berapa kebijakan yang telah disusun diantaranya Standar Terapi Rehabilitasi Medik, Standar Terapi Rehabilitasi Sosial, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan WBP. "Kami juga sudah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penetapan UPT Pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi tahanan dan WBP penyalahguna narkotika," tambah Drais. Melalui kegiatan yang diikuti oleh 60 peserta dari Kantor Wilayah dan UPT ini diharapkan kebijakan yang telah dibuat dapat diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan secara optimal. "Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman secara berjenjang mulai dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, hingga jajaran UPT Pemasyarakatan agar aksesibilitas layanan terapi dan rehabilitasi menjadi semakin baik," pungkas Drais.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0