685 WBP di Sulsel Ikuti Rehabilitasi Medis & Sosial

685 WBP di Sulsel Ikuti Rehabilitasi Medis & Sosial

Makassar, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi, menguraikan tahun 2021 ini sebanyak 685 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Selatan mengikuti program rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Sulsel.

Menurut Edi, rehabilitasi ini merupakan proses pemulihan secara komprehensif bagi WBP dari ketergantungan narkoba agar berhenti menyalahgunakan narkotika, mengurangi keparahan relaps, serta memperbaiki fungsi fisik, psikologi, dan adaptasi sosial. “Rehabilitasi medis diikuti 380 WBP dari lima Rutan dan rehabilitasi sosial dikuti 305 WBP dari lima Lapas,” terangnya, Senin (19/4). 

Rehabilitasi medis diikuti 200 WBP Rutan Makassar, 40 WBP Rutan Jeneponto, 40 WBP Rutan Makale, 40 WBP Rutan Enrekang, dan 60 WBP Rutan Pinrang. Sementara itu, rehabilitasi sosial diikuti 135 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa, 20 WBP Lapas Perempuan Sungguminasa, 60 WBP Lapas Bulukumba, 30 WBP Lapas Watampone, dan 60 WBP Lapas Palopo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, berharap dengan mengikuti rehabilitasi ini ada peningkatan kualitas kesehatan oleh WBP, baik biologis, psikologis, dan sosial. “Kami harap mereka bebas dari ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta meningkatnya produktivitas dan kualitas hidup mereka sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik," harap Harun.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Rahnianto, mengatakan rehabilitasi medis dilakukan dengan terapi sistomatik dan psikososia, sedangkan rehabilitasi sosial dengan Therapeutic Community berbasis Pemasyarakatan. “Rencananya pelaksanaan rehabilitasi akan berlangsung selama enam bulan, lalu enam bulan berikutnya diganti dengan WBP lain,” pungkasnya. (IR)

 

 

 

Kontributor: Kanwil Sulsel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0