8 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp26 Juta Disita dari Lapas Lubukpakam

Deliserdang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam melakukan razia, Selasa 24 Mei 2016 malam. Hasilnya tiga narapidana pengedar dan bandar sabu bersama delapan paket sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan. Kepala Lapas Kelas II B Lubukpakam Jahari Sitepu mendapat kabar dari warga binaan jika salah seorang warga binaan sering melakukan transaksi jual-beli narkoba. Selanjutnya, seluruh sipir dikerahkan untuk melakukan razia. Saat petugas melakukan razia ke kamar 5  Mawar. Dari ruangan itu petugas menemukan satu paket sabu milik Tusiman (50), warga Gang Rasmi, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap narapidana (Napi) kasus narkoba yang dihukum enam tahun penjara itu. Dari mulut napi yang sudah tiga tahun menjalani hukuman itu terungkap satu paket sabu itu dibeli dari Rusman (43), warga Dusun X Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya, petugas menuju kamar pengasingan 14 yang

8 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp26 Juta Disita dari Lapas Lubukpakam
Deliserdang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam melakukan razia, Selasa 24 Mei 2016 malam. Hasilnya tiga narapidana pengedar dan bandar sabu bersama delapan paket sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan. Kepala Lapas Kelas II B Lubukpakam Jahari Sitepu mendapat kabar dari warga binaan jika salah seorang warga binaan sering melakukan transaksi jual-beli narkoba. Selanjutnya, seluruh sipir dikerahkan untuk melakukan razia. Saat petugas melakukan razia ke kamar 5  Mawar. Dari ruangan itu petugas menemukan satu paket sabu milik Tusiman (50), warga Gang Rasmi, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap narapidana (Napi) kasus narkoba yang dihukum enam tahun penjara itu. Dari mulut napi yang sudah tiga tahun menjalani hukuman itu terungkap satu paket sabu itu dibeli dari Rusman (43), warga Dusun X Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya, petugas menuju kamar pengasingan 14 yang dihuni Rusman, napi kasus narkoba yang divonis setahun penjara sekira dua bulan lalu itu saat diinterogasi mengakui sabu yang didapat dari Tusiman dibeli dari dirinya. Selain itu, Rusman yang ketika diinterogasi masih sakau itu mengaku menitipkan tas ransel merah berisi pakaian berikut tujuh paket sabu kepada Sopian (30), napi yang menghuni kamar mawar 13 beralamat di Dusun II Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua. Selanjutnya petugas melakukan razia di kamar yang dihuni Sopian. Saat tas warna merah digeledah, petugas menemukan tujuh paket sabu berisi uang tunai Rp26 juta dari dalam tas. Saat diinterogasi, Sopian napi kasus narkoba yang divonis lima tahun sekira sebulan lalu itu mengaku tas itu dititip Rusman. Rusman saat ditanya terlihat ngawur menjawabnya. Dia mengaku uang sebanyak Rp26 juta itu sebagian merupakan uang yang diantar oleh keluarganya saat bertamu dan sebagian lagi hasil penjualan sabu. "Sabu itu aku dapat dari Alek yang datang bertamu mengunjungiku," ujarnya. Kepala Lapas Kelas II B Lubukpakam Jahari Sitepu dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Eben Depari membenarkan ketiga napi yang mengedarkan narkoba di Lapas diamankan. "Untuk pemeriksaan ketiga napi berikut 8 paket sabu dan uang tunai Rp26 juta diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang," katanya.(kri) Sumber : sindonews.com

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0