Kalapas Lubuk Pakam Razia, Puluhan Ponsel dan Pisau Diamankan

Lubuk Pakam - Selain meningkatkan kewaspadaan pasca sembilan belas tahanan dan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam yang mencoba kabur dan melempar tabung gas elpiji seberat 3 Kg ke punggung sipir Ferdinan Parapat, pihak lapas juga melakukan razia pada Senin (13/6) sore. Razia ini langsung dipimpin Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Eben Depari. Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di Lapas Lubuk Pakam. Dalam razia ini, puluhan HP berhasil disita. “Selain HP, kita juga menyita pisau kater dan pisau dapur, kabel dan sendok. Selanjutnya seluruh barang sitaan itu dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” sebut Jahari Sitepu. Sementara itu Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa menegaskan, 6 warga binaan yang diamankan yaitu Epri Arianto warga Dusun VII Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Fitri hariadi warga Pasar XIV

Kalapas Lubuk Pakam Razia, Puluhan Ponsel dan Pisau Diamankan
Lubuk Pakam - Selain meningkatkan kewaspadaan pasca sembilan belas tahanan dan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam yang mencoba kabur dan melempar tabung gas elpiji seberat 3 Kg ke punggung sipir Ferdinan Parapat, pihak lapas juga melakukan razia pada Senin (13/6) sore. Razia ini langsung dipimpin Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Eben Depari. Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di Lapas Lubuk Pakam. Dalam razia ini, puluhan HP berhasil disita. “Selain HP, kita juga menyita pisau kater dan pisau dapur, kabel dan sendok. Selanjutnya seluruh barang sitaan itu dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” sebut Jahari Sitepu. Sementara itu Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa menegaskan, 6 warga binaan yang diamankan yaitu Epri Arianto warga Dusun VII Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Fitri hariadi warga Pasar XIV Gang Pendidikan Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Andi Kelana warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Kalimantan Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Randy Tanjung kasus penipuan dan penggelapan warga Dusun III Desa Tanah handil Cempedak Lobang Kecamatan Firdaus, Sergai, Mara Indo Siregar warga Jalan Batang Kuis Pasar VII Gang Perintis Desa Telaga Sari Kecamnatan Tanjung Morawa, Muhammad Yahya warga Dusun III Bandar Maruhur Desa Mabar Kecamatan Bangun Purba. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan sipir. Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Randi Tanjung langsung menerobos dari belakang tamping saat akan keluar dari pintu dekat pos jaga wakil komandan. “Indikasinya jika yang memprovokasi untuk melarikan diri adalah napi narkoba. Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” jelasnya.(Walsa)   Sumber : metro-online.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0