Beri Pendampingan, Bapas Amuntai Perkuat Mental ABH Jelang Sidang Peradilan Anak

Beri Pendampingan, Bapas Amuntai Perkuat Mental ABH Jelang Sidang Peradilan Anak

Tanjung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai perkuat pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) jelang sidang peradilan pidana anak. Melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Bapas beri dukungan moril, penguatan psikologis, serta edukasi agar ABH siap jalani persidangan tanpa rasa cemas dan takut, Jumat (31/7).

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi PK dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan pendekatan yang humanis, PK beri motivasi, jelaskan tahapan persidangan, serta bangun rasa percaya diri anak agar dapat mengikuti proses hukum dengan tenang dan kooperatif.

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Amuntai, Ideham, mengatakan kondisi psikologis anak menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan selama proses peradilan.

"Pendampingan kepada ABH bukan hanya memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum, tetapi juga memberikan penguatan mental agar mereka tidak merasa takut atau tertekan saat menghadapi persidangan. Kami ingin anak memahami bahwa setiap proses yang dijalani merupakan kesempatan untuk belajar, bertanggung jawab, dan memperbaiki diri menuju masa depan yang lebih baik," ujar Ideham.

ABH inisial AB, mengaku pendampingan dari PK membuatnya lebih siap menghadapi persidangan.

"Sebelumnya saya merasa gugup dan takut karena belum pernah mengikuti sidang. Setelah mendapatkan penjelasan dan motivasi dari Bapak PK, saya menjadi lebih tenang dan mengerti apa yang akan saya hadapi. Saya ingin menjalani proses ini dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," ungkap AB.

Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pembinaan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Bapas hadir untuk memastikan setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun psikososial. Dukungan moril yang diberikan Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan mampu menumbuhkan keberanian, rasa percaya diri, serta kesadaran anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah proses hukum selesai," tegas Subiyanto.

Melalui pendampingan tersebut, Bapas Amuntai bantu ABH pahami tahapan persidangan sekaligus persiapkan kondisi mental agar dapat mengikuti proses hukum dengan lebih tenang. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan perlindungan hak anak, pembinaan, dan kepentingan terbaik bagi anak. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Amuntai

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0