83 Narapidana di Jawa Tengah Terima RK Waisak Tahun 2026

83 Narapidana di Jawa Tengah Terima RK Waisak Tahun 2026

Semarang, INFO_PAS – Sebanyak 83 Narapidana beragama Buddha di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, Minggu (31/5). Dari total 83 penerima Remisi di Jawa Tengah, tiga orang menerima RK I selama 15 hari, 20 orang menerima Remisi satu bulan, 18 orang menerima Remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang menerima Remisi dua bulan. Tidak terdapat penerima RK II maupun penerima Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan pada peringatan Waisak tahun ini

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan jumlah penerima Remisi terbanyak, yakni 19 orang, disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 16 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 12 orang.  “Mayoritas penerima Remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 72 orang, disusul pidana umum sebanyak sembilan orang dan tindak pidana korupsi sebanyak 2 orang,” terangnya.

Kakanwil menambahkan Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. “Kami berharap momentum Waisak ini menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta produktif," harap Mardi,

Melalui pemberian RK Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah terus berkomitmen mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kualitas diri, dan keberhasilan reintegrasi sosial Warga Binaan sebagai tujuan Sistem Pemasyarakatan. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Jateng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0