848 Narapidana Terima Remisi, 28 Langsung Bebas

KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui pemberian remisi pada ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada. Remisi hari kemerdekaan RI tersebut diberikan khusus pada para narapidana di Lapas Kelas II A Kendari, Lapas Kelas II A Baubau, Rutan Kelas II A Kendari, Rutan Kelas II B Kolaka, Rutan Kelas II B Raha dan Rutan Kelas II B Unaaha. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, H. Muslim merinci, ada 848 narapidana yang mendapatkan masa pengurangan hukuman dari total 6 UPT yang tersebar di provinsi ini. Daftar tersebut, terdiri masa pengurangan hukuman langsung bebas (remisi umum II) 28 orang dan pemotongan masa tahanan (remisi umum I) sebanyak 820 orang. Pemberian remisi selama 1 bulan sampai 6 bulan, sesuai masa hukuman warga binaan yang dijalani. Jika hukuman yang dijalani baru setahun, maka remisi yang diberikan juga hanya sebulan. “Terg

848 Narapidana Terima Remisi, 28 Langsung Bebas
KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui pemberian remisi pada ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada. Remisi hari kemerdekaan RI tersebut diberikan khusus pada para narapidana di Lapas Kelas II A Kendari, Lapas Kelas II A Baubau, Rutan Kelas II A Kendari, Rutan Kelas II B Kolaka, Rutan Kelas II B Raha dan Rutan Kelas II B Unaaha. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, H. Muslim merinci, ada 848 narapidana yang mendapatkan masa pengurangan hukuman dari total 6 UPT yang tersebar di provinsi ini. Daftar tersebut, terdiri masa pengurangan hukuman langsung bebas (remisi umum II) 28 orang dan pemotongan masa tahanan (remisi umum I) sebanyak 820 orang. Pemberian remisi selama 1 bulan sampai 6 bulan, sesuai masa hukuman warga binaan yang dijalani. Jika hukuman yang dijalani baru setahun, maka remisi yang diberikan juga hanya sebulan. “Tergantung dari lamanya masa menjalani hukuman,” kata pria yang akrab disapa Ustad itu, Selasa (9/8). Pemberian remisi akan dilakukan usai upacara bendera serentak tepat 17 Agustus nanti. Muslim menambahkan, ada 1163 narapidana yang tersebar pada Lapas dan Rutan di Sultra. Namun hanya ada 848 warga binaan yang mendapatkan masa pengurangan hukuman. Sisanya tidak diberikan karena belum memenuhi persyaratan.   Sumber: Harian Kendari Pos

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0