85 CASN Kanwil Ditjenpas Maluku Pelajari LPKA dan SPPA dari Kepala LPKA Ambon

Ambon, INFO_PAS – Sebanyak 85 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku mendapat pembekalan materi pengenalan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak, Rabu (4/6). Materi disampaikan langsung oleh Kepala LPKA Ambon Kurniawan Wawondos, sebagai program pengenalan lingkungan kerja dan pemahaman dasar tugas Pemasyarakatan bagi para CASN, khususnya dalam hal penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Dalam materinya, Kurniawan menekankan pentingnya pemahaman khusus terhadap pendekatan pembinaan berbasis perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. “LPKA bukan sekadar tempat pembinaan, tetapi juga ruang perlindungan, pendidikan, dan perubahan karakter anak. Seorang petugas Pemasyarakatan harus memahami tugasnya tidak hanya menjaga, tetapi juga membimbing dengan hati,” ujar tegasnya.
Kurniawan juga mengajak para CASN agar tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga memahami filosofi dasar dari Sistem Pemasyarakatan. “Kita bekerja dengan amanah dan tanggung jawab moral. Anak Binaan adalah masa depan bangsa yang sedang diberi kesempatan kedua,” tambahnya.
Salah satu peserta, David Kipuw, menyampaikan kesan positif setelah mengikuti materi yang diberikan. “Ini pengalaman berharga bagi kami. Penjelasan Kepala LPKA membuka wawasan kami tentang pentingnya pendekatan humanis dan profesional dalam bekerja di lingkungan Pemasyarakatan,“ ucapnya.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang antusias. Para CASN diharapkan menginternalisasi nilai-nilai Pemasyarakatan dan menerapkannya dalam tugas di unit masing-masing ke depan. (IR)
Kontributor: LPKA Ambon
What's Your Reaction?






