95 Narapidana Lapas Rangkasbitung Diusulkan Remisi Umum
Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebanyak 95 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) tahun 2020. Dikatakan Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, HUT RI bukan hanya dirasakan seseorang, tapi seluruh rakyat Indonesia, termasuk WBP di seluruh tanah air lewat pengurangan masa pidana.
“Semua narapidana yang diusulkan harus memenuhi syarat. Besarannya bervariasi dari 1-5 bulan dengan syarat narapidana berperilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan baik yang akan dinilai dan diteliti kelayakan usulannya oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan,” terang Budi, Rabu (12/8).
Ia menambahkan dari total 232 WBP, hanya 95 yang diusulkan mendapat RU dimana tiga diantaranya akan langsung bebas. “Sisanya belum memenuhi persyaratan, seperti belum menjalani masa pidana enam bulan dan masih menjalani proses persidangan,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Rangkasbitung, Dede Ukmartalaksana, menegaskan usulan remisi diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Usulan remisi sudah online, menggunakan aplikasi database, basisnya data SDP. Kami verifikasi melalui sistem, sudah online terkoneksi dengan dunia luar. Transparan lah. Seluruh narapidana diusulkan, kecuali yang belum memenuhi persyaratan,” tutur Dede
Salah seorang WBP, sebut saja, FR, merasa sangat senang karena akan mendapatkan remisi. “Remisi adalah penghargaan dan perhatian negara karena kami sudah mengikuti serangkaian pembinaan di sini. Hasilnya akan menambah semangat kami lagi untuk menjadi lebih baik,” pungkas FR.
Kontributor: Pratamadzyogas