ABH dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

ABH dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Di dalam Sistem Pemasyarakatan tidak hanya terdapat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang memiliki fungsi melakukan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun juga terdapat Balai Pemasyarakatan yang bertugas melaksanakan bimbingan terhadap WBP/Klien Pemasyarakatan. WBP yang dibimbing Bapas merupakan terpidana bersyarat, narapidana, nak pidana dan anak negara yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB) atau cuti bersyarat (CB), anak negara yang berdasarkan putusan pengadilan pembinaannya diserahkan kepada orang tua atau badan sosial, anak negara yang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial, dan anak asuh yang berdasarkan penetapan pengadilan bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.

Salah satu pelaksana tugas kebapasan adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Seorang PK melakukan pembingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang sudah tidak menghuni Lapas atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak, namun masa hukumannya belum selesai. PK juga melakukan pengawasan terhadap orang tua asuh, badan sosial, orang tua, atau wali Anak agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi. Selain itu PK juga memantau perkembangan anak negara dan anak sipil yang diasuh. Pada prinsipnya peran PK pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah memberikan bimbingan agar Anak bisa diterima kembali oleh masyarakat dan dapat hidup wajar sebagai warga masyarakat yang baik.

PK memiliki tugas salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari proses pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi. Seorang PK harus mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan pendampingan terhadap Anak.

Marwan dan Jimmy (2009) mendefinisikan anak sebagai manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 yang mendefinisikan anak sebagai orang yang belum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan menurut Mahkamah Konstitusi, batasan umur anak sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dilakukan proses hukum adalah anak yang berusia 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun.

Selanjutnya, anak nakal didefinisikan berdasarkan UU Perlindungan Anak, merupakan ABH. Bentuk kenakalan anak menurut Soewardi Harsopranoto terbagi menjadi tiga, yaitu subkultur kriminal (berupa suatu bentuk geng, pencurian, pemerasanm dan lain-lain), subkultur konflik (berbuat kekerasan), dan subkultur pengelakan/pengasingan (penyalahgunaan obat-obatan). Penjatuhan sanksi pun harus tepat demi kepentingan terbaik bagi anak, hal inilah yang juga menjadi tujuan dari SPPA.

Anak-anak dalam UU SPPA mendapat perlakuan khusus karena Anak dianggap sebagai generasi penerus yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri khusus, sehingga membutuhkan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, selaras, serasi dan seimbang.

Sanksi terhadap pelanggaran pidana anak berbeda dengan orang dewasa yang melakukan pelanggaran. UU SPPA mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

UU SPPA tidak melarang petugas untuk menahan seorang anak dalam rangka pemeriksaan perkaranya dengan benar-benar mempertimbangkan kepentingan Anak dan kepentingan masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan seorang Anak dapat ditahan di Rumah Tahanan Negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Pada saat proses penahanan, tentunya petugas harus memberikan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga Anak yang ditahan agar keluarga mengetahui kepastian keberadaan anaknya di dalam tahanan. Tempat penahanannya pun juga harus dipisahakan dari orang dewasa. Selain itu, seorang Anak dalam perkara pidana boleh juga tidak ditahan, jika petugas tidak merasa khawatir Anak akan melarikan diri dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, serta Anak tersebut patuh setiap diperlukan, wajib datang, dan memperlancar pemeriksaan.

Dalam SPPA pun harus memperhatikan hak-hak Anak, sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak yang jika ditilik dari sisi hukum dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu hak kelangsungan hidup (jaminan kesehatan), hak terhadap perlindungan (bebas diskriminasi, kekerasan, maupun penelantaran), hak untuk tumbuh kembang (pendidikan, hidup layak secara fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial), serta hak untuk berpartisipasi (berpendapat).

SPPA hadir bertujuan untuk membina dan melindungi Anak dalam proses memeriksa perkara anak nakal, memutus perkara anak nakal, dan menyelesaikan perkara anak nakal. Pemeriksaan dan pemrosesan perkara anak tidak berhenti pada putusan terbukti atau tidak, namun juga memikirkan lebih lanjut atas putusannya bagi anak tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan memiliki manfaat bagi masa depan anak, pembinaan anak, dan perlindungan anak.

Ini merupakan suatu sistem penegakan hukum pidana anak yang terpadu dari kekuasaan penyidikan (kepolisian), kekuasaan penuntutan (kejaksaan), kekuasaan mengadili/menjatuhkan pidana (pengadilan), dan kekuasaan eksekusi/pelaksanaan pidana (Lapas/Bapas) berdasarkan hukum pidana materiil anak, hukum pidana formal anak, dan hukum pelaksanaan pidana anak yang menekankan pada kepentingan perlindungan dan kesejahteraan anak. (prv)

 

Penulis: Dwi Ervina Astuti (PK Bapas Tangerang)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
2