Apa Itu Pemasyarakatan? Pintu Keluar yang Sering Terlupa
Bayangkan seorang laki-laki yang baru bebas setelah bertahun-tahun menjalani pidana. Selama di dalam, ia mengikuti pembinaan, belajar bertani, dan sungguh-sungguh ingin berubah. Pada hari pertama di rumah, tetangga menatapnya dari jauh. Sebulan kemudian, lamaran kerjanya ditolak setelah pemilik usaha mengetahui masa lalunya.
Kisah seperti ini bisa terjadi di mana saja. Kisah tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah Pemasyarakatan sudah berhasil ketika seseorang dinyatakan bebas? Jawaban saya, belum tentu. Keberhasilannya baru terlihat setelah pintu itu terbuka, di tempat yang tidak dijaga petugas: lingkungan, tempat kerja, dan keluarga kita. Untuk memahaminya, kita mulai dari pertanyaan paling dasar: apa itu Pemasyarakatan?
Apa itu Pemasyarakatan?
Bagi banyak orang, penjara berarti tempat membuang orang yang bersalah. Indonesia sebenarnya sudah meninggalkan cara pandang itu sejak awal 1960-an, ketika istilah Pemasyarakatan diperkenalkan dengan gagasan sederhana: orang yang dihukum tetap perlu dipersiapkan untuk kembali hidup di tengah masyarakat.
Hari ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menempatkan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menangani Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, yaitu sebutan bagi orang yang menjalani pidana. Kerjanya berlangsung di dua tempat.
Di dalam, ada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), tempat pembinaan kepribadian, ibadah, penyuluhan hukum, dan pelatihan kerja. Di luar, ada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di sana meneliti latar belakang seseorang, mendampingi, dan mengawasi mereka yang menjalani pembinaan di tengah masyarakat, misalnya melalui pembebasan bersyarat.
Mengapa Negara Berkepentingan?
Pertama, mengurangi pengulangan tindak pidana. Orang yang keluar tanpa keterampilan, tanpa dukungan, dan tanpa penerimaan memiliki pilihan yang sempit. Pilihan yang sempit mudah berujung pada kejahatan yang sama. Pembinaan yang baik berupaya mempersempit kemungkinan itu.
Kedua, jalan pulang yang terukur. Bapas menilai kesiapan seseorang sebelum kembali ke masyarakat, lalu mendampingi dan mengawasinya setelahnya. Dengan begitu, kepulangan tidak terjadi tiba-tiba dan keselamatan masyarakat ikut diperhatikan.
Ketiga, bekal untuk mandiri. Pembinaan di bidang pertanian, kerajinan, dan pertukangan bertujuan agar Warga Binaan memiliki keterampilan yang bisa dijadikan sumber penghasilan ketika bebas, bukan hanya penyesalan.
Peran ini akan makin besar. KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026 membuka ruang bagi pidana yang dijalani di luar penjara, seperti pengawasan dan kerja sosial, yang pembimbingannya banyak melibatkan Bapas. Artinya, Pemasyarakatan semakin hadir di tengah lingkungan tempat kita tinggal.
Pengakuan yang Jujur
Pemasyarakatan tidak menutup mata terhadap tantangannya. Lapas yang melebihi daya tampung, keterbatasan sumber daya, dan kasus pelanggaran yang sesekali terdengar dalam pemberitaan membuat publik wajar bertanya. Kritik itu perlu didengar dan pembenahan terus diupayakan. Namun, sebaik apa pun pembenahannya, ada bagian pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh petugas.
Bagian yang Hanya Bisa Dikerjakan Masyarakat
Stigma sering menjadi tembok yang lebih keras daripada tembok beton Lapas. Label “mantan Narapidana” bisa menempel lebih lama daripada masa pidananya sendiri. Di situlah banyak orang terdorong kembali ke jalur lama. Kepercayaan memang tidak bisa dipaksakan. Kepercayaan tumbuh dari tindakan-tindakan kecil, misalnya tidak menyebarkan label atau cerita masa lalu seseorang yang sudah menjalani pidananya, memberi kesempatan, baik berupa pekerjaan, pesanan usaha, maupun pergaulan yang wajar, serta mengenal Bapas terdekat sebagai tempat keluarga dan masyarakat bisa bertanya seputar pembinaan dan pembimbingan.
Menerima bukan berarti mengabaikan kewaspadaan. Orang yang kembali tetap bertanggung jawab atas perbuatannya dan pengawasan tetap berjalan. Yang kita tawarkan adalah kesempatan, bukan pembebasan dari tanggung jawab.
Negara yang kuat tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dipenjarakan, tetapi dari seberapa banyak warganya yang berhasil dipulihkan dan kembali berguna. Pemasyarakatan sudah membuka pintu keluar. Tugas kita bersama adalah memastikan ada yang menyambut di seberangnya.
Penulis: Haris Ridwan (Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan)
What's Your Reaction?


