Aplikasi “Self Service” Lindungi Hak Narapidana

Amuntai, INFO_PAS – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, menekankan pentingnya aplikasi “Self Service” yang terintegrasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Hal tersebut dikatakan Harun saat acara dialog dengan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai, Minggu (8/2). “Aplikasi “Self Service“ yang terintegrasi dengan SDP dapat melindungi hak narapidana di dalam lapas karena hanya dengan menekan satu jari di alat sidik jari elektrik, maka akan muncul di layar monitor tentang identitas, remisi yang pernah didapat, masa 2/3 masa pidana/bebas bersyarat, serta tanggal bebasnya seorang narapidana,” tutur Harun. Kadiv PAS meminta agar aplikasi tersebut segera diadakan sesuai anggaran di unit masing-masing mengingat saat ini baru ada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung, Rutan Kandanganm dan

Aplikasi “Self Service” Lindungi Hak Narapidana
Amuntai, INFO_PAS – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, menekankan pentingnya aplikasi “Self Service” yang terintegrasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Hal tersebut dikatakan Harun saat acara dialog dengan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai, Minggu (8/2). “Aplikasi “Self Service“ yang terintegrasi dengan SDP dapat melindungi hak narapidana di dalam lapas karena hanya dengan menekan satu jari di alat sidik jari elektrik, maka akan muncul di layar monitor tentang identitas, remisi yang pernah didapat, masa 2/3 masa pidana/bebas bersyarat, serta tanggal bebasnya seorang narapidana,” tutur Harun. Kadiv PAS meminta agar aplikasi tersebut segera diadakan sesuai anggaran di unit masing-masing mengingat saat ini baru ada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung, Rutan Kandanganm dan Rutan Rantau. “Self Service” merupakan bentuk transparansi layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi sesuai semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang melindungi hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada narapidana,“ lanjut Harun. Tak lupa, Kadiv PAS juga mengajak agar Kepala UPT  Pemasyarakatan mempublikasikan prestasi UPT-nya dengan melakukan strategi media yang produktif. (IR)     Kontributor: Risma, Dana

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0