Bapas Luwuk dan Pemdes Koyoan Perkuat Kolaborasi Pembimbingan Klien

Bapas Luwuk dan Pemdes Koyoan Perkuat Kolaborasi Pembimbingan Klien

Luwuk, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Desa Koyoan, Rabu (15/7). Kerja sama tersebut mencakup pembentukan Desa Binaan Bapas Luwuk sekaligus pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui kerja sama tersebut, Desa Koyoan ditetapkan sebagai mitra Bapas Luwuk dalam mendukung pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien. Selain itu, desa tersebut juga menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembentukan Desa Binaan diharapkan memperkuat peran masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien. Sementara itu, pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan yang mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan tanggung jawab sosial.

Kepala Bapas Luwuk, La Ode Muhamad Masrul, mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya melibatkan masyarakat dalam proses pembimbingan Klien.

"Melalui pembentukan Desa Binaan dan penerapan pidana kerja sosial ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi yang dimiliki, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Koyoan yang telah membuka ruang bagi Klien Pemasyarakatan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial, pembangunan desa, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat. Sinergi seperti inilah yang menjadi kunci keberhasilan proses reintegrasi sosial," ujar La Ode Muhamad Masrul.

Ia menambahkan, keberhasilan pembimbingan tidak hanya bergantung pada peran Bapas, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan agar Klien dapat kembali diterima dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Kepala Desa Koyoan, Ahmad Iba, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk mendukung pembinaan Klien melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Pemerintah Desa Koyoan menyambut baik kerja sama ini karena kami meyakini bahwa setiap orang berhak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri. Melalui program Desa Binaan dan pelaksanaan pidana kerja sosial, kami berharap Klien Pemasyarakatan dapat menunjukkan perubahan yang positif melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Kami siap mendukung penuh program Bapas Luwuk dan berharap sinergi ini mampu memberikan manfaat tidak hanya bagi Klien Pemasyarakatan, tetapi juga bagi kemajuan dan pembangunan Desa Koyoan," ungkap Ahmad Iba.

Melalui kerja sama ini, Klien di wilayah kerja Bapas Luwuk memiliki wadah untuk melaksanakan pidana kerja sosial sekaligus mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, seperti pelestarian lingkungan, gotong royong, dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan desa. Program tersebut juga diharapkan membantu mengurangi stigma terhadap Klien melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan kemasyarakatan.

Model kolaborasi antara Bapas Luwuk dan Pemerintah Desa Koyoan diharapkan dapat diterapkan di desa lain di wilayah kerja Bapas Luwuk untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengembangan Desa Binaan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Luwuk

 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0