Argumentasi Perubahan UU Pemasyarakatan dan Prospek Keberhasilan Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan dalam Perspektif RUU Pemasyarakatan

Argumentasi Perubahan UU Pemasyarakatan dan Prospek Keberhasilan Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan dalam Perspektif RUU Pemasyarakatan

Pelbagai isu di media massa acap kali mendiskreditkan Pemasyarakatan dengan hujaman dan siraman berita negatif yang menjatuhkan kewibawaan Pemasyarakatan. Sebenarnya telah ada upaya untuk melakukan counter berita negatif, namun belum begitu terstruktur, sistematis, dan masif dalam upaya penanggulangan. Jika kita analogikan permasalahan Pemasyarakatan dengan sebuah penyakit, ibarat suatu penyakit diobati dengan obat simptomatik atau obat yang meredakan gejalanya saja yang sewaktu-waktu bila pengaruh obatnya hilang, maka penyakitnya akan kambuh lagi. Namun, lebih jauh dari itu, obat yang digunakan haruslah obat kausatif, yaitu obat yang bersifat membasmi langsung dari akar penyakitnya.

Jika ditilik dengan saksama, permasalahan kontemporer dan aktual Pemasyarakatan saat ini ekuivalen dengan iceberg phenomenon dalam artian gejala atau permasalahan yang muncul dan tampak di puncak hanya sebagian kecil saja. Namun, jika kita menyelam lebih jauh dan dalam terdapat di bawahnya sebongkah besar permasalahan yang tidak terlihat di permukaan. Dalam kaitan ini, isu dan berita negatif Pemasyarakatan berada di posisi puncak dan itu pun hanya diatasi secara limitatif terhadap gejalanya saja tanpa membasmi langsung ke akar permasalahannya. Adapun yang menjadi akar permasalahannya adalah peraturan perundang-undangan yang belum mengakomodir dan tidak representatif terhadap tujuan Pemasyarakatan itu sendiri.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM c.q Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional membentuk personalia tim penyusun Naskah Akademik RUU Perubahan Undang-Undaang (UU) No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PHN-141.HN.01.03 Tahun 2013 tertanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim-Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan UU (RUU) Tahun 2013. Adapun yang mendasari perubahan UU Pemasyarakatan adalah Pemasyarakatan diposisikan sebagai bagian terakhir (fase post/purna adjudikasi) dari sub sistem peradilan pidana terpadu. Hal ini tidak lain disebabkan UU Pemasyarakatan lama hanya mengamanatkan dan memandatkan dua tugas, yaitu pembinaan narapidana oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pembimbingan klien pemasyarakatan oleh balai pemasyarakatan (bapas). Padahal, secara empiris dan praktis, selain tugas pembinaan narapidana dan pembimbingan klien, Pemasyarakatan juga menjalankan tugas memberikan pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan sekaligus dalam RUU Pemasyarakatan menjadi dasar pemecahan masalah yang dihadapi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, seperti belum maksimalnya program pembinaan dan reintegrasi sosial serta manajemen terhadap pengelolaan barang hasil rampasan dan benda sitaan dan biaya pemeliharaannya.

Oleh karena itu, dalam RUU Pemasyarakatan diatur perluasan peran dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang sebelumnya hanya mengatur lapas dan bapas, sekarang meluas hingga rumah tahanan dan rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan sehingga konsekuensi hukumnya Pemasyarakatan memainkan peranan dalam setiap fase dimulai dari fase pra adjudikasi (kepolisian-kejaksaan), adjudikasi (pengadilan), dan purna adjudikasi (lapas).

Secara definitif, terjadi perubahan mendasar terhadap arti “Pemasyarakatan.” UU Pemasyarakatan mendefinisikan “Pemasyarakatan" sebagai sebuah aktivitas atau kegiatan. Tertuang secara jelas dan gamblang dalam pasal 1 angka 1 UU Pemasyarakatan yang berbunyi: “Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab."

Sedangkan definisi “Pemasyarakatan" dalam RUU Pemasyarakatan dimaknai secara ekstensif sebagai sebuah “institusi" atau “lembaga" yang merupakan bagian inheren dengan institusi atau lembaga dalam sistem peradilan pidana yang melaksanakan tugas pada tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga purna adjudikasi. Sementara itu, dalam RUU Pemasyarakatan, “Pemasyarakatan” sebagai sebuah aktivitas dimasukkan dalam muatan “Sistem Pemasyarakatan "sehingga dapat dipahami eksistensi Pemasyarakatan adalah sebuah institusi yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, bukan sebuah aktivitas.

Adapun sasaran yang hendak dicapai dari perubahan UU Pemasyarakatan yang tertuang dalam Naskah Akademik RUU Pemasyarakatan adalah:

  1. Mewujudkan penegasan kewajiban negara dalam memenuhi, menghormati dan melindungi;
  2. Menegaskan kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu / Criminal Justice System (Posisi pemasyarakatan tidak hanya diakhir, tetapi dimulai dari fase pra adjudikasi, adjudikasi, dan purna adjudikasi);
  3. Menegaskan Pemasyarakatan sebagai suatu kesatuan sistem;
  4. Menjamin efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya.

Alasan perubahan yang diuraikan dalam tulisan ini belum sepenuhnya terepresentasi secara komprehensif dan holistis, namun secara general, poin pentingnya sudah tersampaikan.

 

 

Penulis: Insanul Hakim Ifra (Rutan Kelas I Depok)

What's Your Reaction?

like
9
dislike
0
love
6
funny
0
angry
0
sad
0
wow
2