Jakarta, INFO_PAS,- Komisi III Dewan Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) desak Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly segera selesaikan revisi terkait PP No.99 Tahun 2012 yang selama ini dinilai memberatkan institusi Pemasyarakatan menegakkan sistem Pemasyarakatan.
"Segera lakukan pembenahan, perubahan terhadap PP No. 99 Tahun 2012 dengan melibatkan dan tetap berkoordinasi dengan Lembaga-lembaga terkait dengan penahanan dan pengetatan remisi," ucap Kahar Muzakir Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM di Senayan, Kamis (25/1).
Menurut hasil kesimpulan pertemuan rapat tersebut, Koordinasi dan sinergitas harus tetap dikedepankan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga terkait lainnya terhadap revisi PP No. 99 nantinya.
Sebagaimana diketahui, kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia cukup rentan bergejolak diakibatkan situasi Overcrowded.
PP No. 99 secara tegas membatasi remisi untuk narapidana khusus dan menjadi salah satu pemicu bergejolaknya lapas dan rutan beberapa tahun terakhir. Tak ayal hal ini menimbulkan pro dan kontra terkait penerapannya di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Komisi III juga mendesak Menteri Hukum dan HAM segera melakukan percepatan penyelesaikan berbagai permasalahan terkait pemasyarakatan meliputi situasi Overcrowded, pembenahan sarana dan prasarana, narkoba dalam lapas, keamanan dan ketertiban dengan meningkatkan kinerja dan pengawasan.
“Tingkatkan kinerja dan pengawasan terhadap pegawai sehingga dapat terlihat perubahan yang lebih konkrit dan signifikan terkait kinerja positif pemasyarakatan,†ujar Kahar.
Menanggapi hal itu, Meteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly mengatakan overcrowded sudah cukup lama menjadi masalah yang terus dihadapi oleh Pemasyarakatan. Dengan Situasi seperti ini bahkan biaya yang ditimbulkan juga menjadi tidak sedikit.
Terkait revisi PP. No. 99 Tahun 2012, Menkumham berujar pihaknya telah mengkaji bersama dan belum final. Menurutnya, perlu merubah paradikma pemidanaan untuk mengurangi masalah overcrowded di dalam lapas dan rutan di Indonesia.
“Kedepan, diharapkan pemidaan lebih mengedepankan skonsep restorative justice, sehingga tidak melulu masalah tidak pidana ringan yang bisa diselesaikan di luar pengadilan harus melewati sanksi penahanan,†pungkasnya. ***