Bahas Penanganan Hukum, Jajaran Pemasyarakatan Maluku Sambangi Sejumlah APH

Bahas Penanganan Hukum, Jajaran Pemasyarakatan Maluku Sambangi Sejumlah APH

Ambon, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, H.M. Anwar, didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Saiful Sahri, dan Kadiv Administrasi, M. Iqbal Idrus, bersilaturahmi ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku, Rabu (23/3) Diterima langsung oleh Kepala Polda Maluku (Kapolda), Irjen Pol. Lotharia Latif, Kakanwil membeberkan maksud kedatangan jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku adalah menjalin silaturahmi sekaligus membahas isu-isu aktual terkait penanganan hukum di Maluku.

“Terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajaran yang telah menerima kunjungan kami. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham di Maluku tak akan lepas dari peranan jajaran kepolisian. Oleh sebab itu, sinergi ini harus terus kita bangun,” terang Anwar seraya berharap sinergi yang terjalin di tingkat wilayah juga diikuti jajaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT), khususnya dalam upaya penegakan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta pemberantasan narkoba.

Hal senada dikatakan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia LatifMenurutnya, kerja sama selama ini dengan Kanwil Kemenkumham Maluku terjalin cukup baik berkaitan dengan penanganan yang meliputi pembinaan, penegakan, dan pelaksanaan hukum.

“Kami menyambut baik kedatangan jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku. Kerja sama yang terjalin selama ini cukup baik dan kami berharap hal tersebut terus berlanjut demi kepentingan masyarakat,” jelas Lotharia.

Ia juga menyampaikan tugas ke depan sangat berat karena masih ada sekat-sekat antar kelompok masyarakat sehingga potensi konflik selalu ada. “Kami ingin merangkul seluruh instansi/lembaga untuk sama-sama menangani masalah tersebut, termasuk jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku,” tambah Lotharia.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri, menjelaskan kerja sama dengan jajaran kepolisian yang dilaksanakan selama ini dilaksanakan dalam berbagai hal, misalnya dalam upaya pencegahan gangguan kamtib di UPT Pemasyarakatan melalui operasi sambang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), razia bersama di Lapas dan Rutan, peningkatan sumber daya manusia berupa pembinaan fisik, mental, maupun bimbingan teknis yang melibatkan jajaran kepolisian sebagai tenaga instruktur, serta kerja sama pengadministrasian berkas-berkas penahanan tahanan dan berbagai kegiatan lainnya.

“Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan salah satu Kunci Pemasyarakatan Maju. Selama ini banyak proses Pemasyarakatan yang bersinggungan langsung dengan jajaran kepolisian sehingga momen seperti ini penting untuk kemajuan bersama,” jelas Saiful.

Di tempat berbeda, sinergi juga terus dilakukan jajaran Rutan Kelas IIA Ambon dengan APH wilayah Ambon. Hal ini dibuktikan dengan sambangan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Jadera, beserta staf ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (23/3).

Di Kejari Ambon, koordinasi dilakukan terkait penahanan sejumlah tahanan yang sementara dititipkan di Rutan Polda Maluku, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, maupun Kepolisian Sektor (Polsek) yang sampai saat ini masih terdapat tahanan AIII. Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020, tahanan AIII atau yang sudah inkracht harus dikirim ke Rutan agar tidak terjadi penumpukan di Rutan kepolisian.

Dorsina menjelaskan guna membangun komunikasi yang baik antar APH, maka koordinasi harus selalu dilakukan. Apalagi, kapasitas dan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) makin bertambah di Rutan Ambon, ditambah tahanan yang sementara dititipkan di Rutan Polda, Polresta, BNNP, dan Polsek sudah makin banyak sehingga langkah antisipasi harus dilakukan.

"Apabila tahanan telah dikirim Kejari Ambon, maka pemindahan WBP ke Lapas Ambon juga akan kami lakukan guna mencegah terjadinya gangguan kamtib di Rutan akibat overstay,” ujar Dorsina.

Berti Tannase selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Ambon mengucapkan terima kasih atas koordinasi yang dilakukan Rutan Ambon. “Kami berjanji akan segera mungkin menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan,” ucapnya.

Di PN Ambon, Dorsina koordinasikan terkait hak WBP dalam hal mendapatkan tertib administrasi penahanan, perpanjangan, vonis, sidang, dan pelayanan lain dalam proses peradilan pidana. Hingga saat ini yang masih menjadi kendala adalah eksekusi petikan putusan yang telah berakhir dari Mahkamah Agung.

“Semoga dengan kerja sama yang baik permasalahan yang terjadi dapat segera terselesaikan,” harapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Panitera PN Ambon, Heronumis Sugiyanto. “Kami akan sampaikan hal ini kepada Kepala PN Ambon terkait permasalahan yang sering terjadi dan akan menindaklanjutinya,” janjinya. (IR)

 

Kontributor: Divpas Maluku, Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0