Bangun Zona Integritas, Ditjenpas Optimalkan Kualitas Layanan Publik

Bangun Zona Integritas, Ditjenpas Optimalkan Kualitas Layanan Publik

Jakarta, INFO_PAS – Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fokus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam mewujudkan layanan prima bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, Ditjenpas telah menerapkan serangkaian kebijakan, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berintegritas, serta membangun sarana prasarana yang memadai.

Sekretaris Ditjenpas (Sesditjenpas), Heni Yuwono, mengatakan peningkatan kualitas layanan publik ini menjadi salah satu agenda dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Peningkatan kualitas layanan publik ini juga didukung dengan digitalisasi layanan publik yang memungkinkan layanan Pemasyarakatan diakses dan dinikmati oleh seluruh masyarakat kapanpun dan di manapun.

“Kita berupaya menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan pelayanan publik unggulan,” ungkap Sesditjenpas dalam diskusi tindak lanjut hasil evaluasi Tim Penilai Internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (2/8). Diskusi tersebut dihadiri seluruh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjenpas dan Tim Pembangunan ZI.

Inovasi dalam pelayanan publik ini dapat terlihat dari beberapa layanan unggulan Ditjenpas, di antaranya swab antigen gratis bagi seluruh masyarakat pengguna layanan Ditjenpas; pemberian hak remisi, integrasi, dan asimilasi secara online bagi narapidana dalam rangka penanganan Coronavirus disease (COVID-19); dan penyelenggaraan Layanan Terpadu Pemasyarakatan.

Sebagai bentuk inovasi, Ditjepas telah menyediakan sejumlah layanan di antaranya digitalisasi informasi Pemasyarakatan melalui Televisi Pemasyarakatan (PAS TV), penyediaan informasi kasus pelanggaran terkait narkotika yang dapat diakses publik melalui website Lapor Narkoba, dan digitalisasi data kasus COVID-19 melalui Sistem Database Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan dashboard data COVID-19 Kemenkumham.

Ditjenpas juga telah melaksanakan sistem registrasi benda sitaan negara dan barang rampasan menggunakan barcode di samping registrasi manual. Tak lupa, masyarakatpun turut dilibatkan dalam pembimbingan Klien Pemasyarakatan dalam reintegrasi bersama masyarakat melalui kehadiran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan.

“Semoga dengan peningkatan kualitas layanan publik ini, predikat WBK dan WBBM dapat kita raih,” tandasnya. (afn/prv)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0