Banyak Pengaduan, Kakanwil Sidak Lapas Banda Aceh

Aceh, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Fathlurachman, melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Banda Aceh, Senin (25/5). Ia didampingi Muji Rahardjo selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Zulkifli yang merupakan Kadiv Administrasi, dan sejumlah pejabat lainnya. Kakanwil menyebut kunjungan ini terkait banyaknya pengaduan masyarakat yang ia terima. “Cukup banyak informasi yang masuk mengenai pengeluaran ilegal di Lapas Banda Aceh sehingga kami terjun langsung ke lapangan untuk meninjau kebenarannya,” jelas Fathlurachman. Dalam kedatangannya tersebut, Kakanwil juga menekankan revolusi mental kepada seluruh pejabat Lapas Banda Aceh dalam bentuk penandatanganan perjanjian komitmen bersama. “Kunjungan ini juga sebagai salah satu fungsi Divisi Pemasyarakatan untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis,” tambahnya. Hal tersebut diamini Kadiv Pemasyarakatan Aceh, Muji

Banyak Pengaduan, Kakanwil Sidak Lapas Banda Aceh
Aceh, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Fathlurachman, melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Banda Aceh, Senin (25/5). Ia didampingi Muji Rahardjo selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Zulkifli yang merupakan Kadiv Administrasi, dan sejumlah pejabat lainnya. Kakanwil menyebut kunjungan ini terkait banyaknya pengaduan masyarakat yang ia terima. “Cukup banyak informasi yang masuk mengenai pengeluaran ilegal di Lapas Banda Aceh sehingga kami terjun langsung ke lapangan untuk meninjau kebenarannya,” jelas Fathlurachman. Dalam kedatangannya tersebut, Kakanwil juga menekankan revolusi mental kepada seluruh pejabat Lapas Banda Aceh dalam bentuk penandatanganan perjanjian komitmen bersama. “Kunjungan ini juga sebagai salah satu fungsi Divisi Pemasyarakatan untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis,” tambahnya. Hal tersebut diamini Kadiv Pemasyarakatan Aceh, Muji Raharjo. “Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas maupun pejabat akan dikenakan sanksi mutasi dan hukuman displin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian,” tegasnya. (IR)     Kontributor: Rian Firman Syah

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0