Bapas Ambon Bekali Guru BK Pemahaman Diversi dan Restorative Justice

Bapas Ambon Bekali Guru BK Pemahaman Diversi dan Restorative Justice

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon ajak Guru Bimbingan dan Konseling (BK) perkuat peran dalam penyelesaian permasalahan anak melalui pendekatan Restorative Justice dan mekanisme Diversi. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku di Kamari Hotel – Kota Ambon, Selasa (4/8).

Pada kesempatan itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Ambon, La Ode Rinaldi Muchlis, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diikuti Guru BK SMA, SMK, MA, dan SLB dari berbagai sekolah di Kota Ambon. Ia menjelaskan penyelesaian perkara anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi harus mengedepankan pemulihan terhadap korban, pertanggungjawaban pelaku, serta perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, pendekatan tersebut diwujudkan melalui Restorative Justice, sedangkan Diversi menjadi mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tujuan utama penyelesaian perkara anak bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi memastikan korban memperoleh pemulihan, anak bertanggung jawab atas perbuatannya, dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depannya,” ujar Rinaldi.

Ia menegaskan Guru BK memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan peserta didik di lingkungan sekolah. “Kami harap Guru BK menjalankan peran mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan apabila terjadi permasalahan yang melibatkan anak,” harap Rinaldi.

Pada tahap pencegahan, Guru BK berperan melakukan deteksi dini terhadap peserta didik yang berisiko serta membangun budaya sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Saat terjadi permasalahan, Guru BK diharapkan memberikan pendampingan awal, melindungi korban, berkoordinasi dengan orang tua dan kepala sekolah, serta bekerja sama dengan instansi terkait apabila perkara memasuki proses hukum. Setelah penyelesaian perkara, Guru BK memiliki peran penting dalam mendampingi anak agar kembali mengikuti proses pendidikan tanpa stigma dan memperoleh kesempatan memperbaiki perilakunya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui diskusi berbagai kasus yang sering terjadi di lingkungan sekolah, seperti perkelahian antarsiswa, perundungan, pencurian, dan perusakan. Para peserta juga berdiskusi mengenai penerapan Restorative Justice, Diversi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan Guru BK dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Sementara itu, salah seorang peserta kegiatan Erna Tomasila dari SMA Xaverius Ambon menyampaikan pendapat terkait materi yang diberikan. “Materi ini sangat bermanfaat bagi kami selaku guru BK karena dengan pemahaman konsep Restoratif Justice akan memudahkan kami dalam menangani permasalahan anak di sekolah. Semoga materi ini dapat dibawakan di seluruh sekolah di Kota Ambon,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bapas Ambon, Maria M. Nahak, menyampaikan upaya perlindungan anak tidak dapat dilakukan hanya oleh Aparat Penegak Hukum, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk sekolah dan keluarga. Ia menilai penguatan kapasitas Guru BK mengenai Restorative Justice dan Diversi merupakan langkah penting agar penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan hak-hak korban.

“Kami berharap sinergi antara Bapas, sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait terus diperkuat sehingga setiap ABH memperoleh pendampingan, pembimbingan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara positif di tengah masyarakat,” harap Maria. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0