Bapas Ambon Buka Forum Konseling untuk Dukung Klien Jalani Masa Bimbingan
Ambon, INFO_PAS — Wajib lapor merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan Klien Pemasyarakatan selama jalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, wajib lapor juga jadi momentum bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk pantau perkembangan sekaligus beri bimbingan kepada klien.
Sejalan dengan hal tersebut, Bapas Ambon laksanakan wajib lapor sekaligus bimbingan konseling pada Kamis (8/10), pukul 10.00 WIT hingga selesai. Kegiatan tersebut dibimbing oleh PK Muda, Milza Titaley, dengan memberikan konseling kepada Klien Pemasyarakatan, RL.
Dalam sesi konseling, RL diberi ruang untuk menyampaikan kondisi dan perkembangan selama menjalani masa bimbingan. PK juga beri arahan dan penguatan agar Klien mampu melakukan evaluasi diri, menaati ketentuan yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat menyebabkan residivisme.
Kepala Bapas Ambon, Maria M. Nahak, menegaskan bahwa wajib lapor tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembimbingan.
“Wajib lapor menjadi kesempatan bagi Bapas untuk memantau perkembangan Klien sekaligus memberikan penguatan. Kami berharap melalui pembimbingan yang berkelanjutan, Klien mampu memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujar Maria.
Sementara itu, PK Muda Milza Titaley menyampaikan bahwa konseling dilakukan untuk membantu Klien memahami kesalahan yang pernah dilakukan dan membangun komitmen untuk menjalani kehidupan secara lebih positif.
“Kami memberikan ruang kepada Klien untuk terbuka mengenai kondisi yang dihadapi, kemudian bersama-sama mencari langkah yang tepat agar Klien dapat menjalani masa bimbingan dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Milza.
RL mengaku terbantu dengan adanya sesi konseling tersebut. Ia menyampaikan komitmennya untuk mengikuti arahan PK dan memanfaatkan masa bimbingan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Saya berterima kasih atas bimbingan yang diberikan. Saya akan berusaha menaati aturan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah saya lakukan,” ungkap RL.
Melalui wajib lapor yang disertai konseling, Bapas Ambon terus memberi pendampingan kepada Klien sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial sekaligus upaya mencegah pengulangan tindak pidana. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


