Bapas Ambon Dampingi Pelimpahan Perkara Tiga ABH ke Kejaksaan
Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Mery S. dan Fenny Soplanit, dampingi pelimpahan berkas perkara tahap II terhadap tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (16/10).
Proses tersebut turut dihadiri penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala, orang tua para ABH, serta penasihat hukum yang mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung.
Perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan karena tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui diversi. Selain itu, pihak korban yang merupakan perusahaan menghendaki agar proses hukum tetap berlanjut.
Pelimpahan berlangsung lancar, meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan fisik para ABH, serta verifikasi penyerahan barang bukti oleh aparat penegak hukum.
PK Bapas Ambon, Fenny Soplanit, menegaskan pentingnya perlindungan hak anak selama proses peradilan berlangsung.
“Kami berharap jalannya proses peradilan ini tetap konsisten mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga hak-hak dasar mereka tetap terlindungi meskipun proses hukum harus terus berjalan,” ujar Fenny.
Salah satu ABH, RH, juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berharap mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Saya sangat menyesali perbuatan ini dan berharap diberikan tuntutan yang ringan agar saya bisa segera memperbaiki diri serta kembali melanjutkan masa depan saya,” ungkap RH.
Meski perkara berlanjut ke tahap penuntutan, pendampingan terhadap ABH tetap perlu mengedepankan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi mereka. Pendekatan yang berorientasi pada pemulihan dan tanggung jawab diharapkan dapat membantu anak memperbaiki diri serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


