Bapas Ambon Gandeng Kejaksaan dan PN Ambon, Siapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon gandeng Kejaksaan Negeri Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon persiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pidana kerja sosial ini merupakan pidana alternatif pengganti pidana penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Ambon, Ellen Margareth Risakotta, didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda Mahendra Putra, serta Pembimbing Kemasyarakatan Muda, La Ode Rinaldi Muchlis, Kamis (15/1).
Dalam pertemuan tersebut, Ellen Margareth Risakotta menyampaikan berbagai aspek strategi terkait penerapan pidana kerja sosial, mulai dari mekanisme penempatan terpidana, peran Pembimbing Kemasyarakatan, hingga pentingnya penelitian Kemasyarakatan (litmas) sebagai dasar rekomendasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menekankan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum serta dukungan pemerintah daerah menjadi kunci agar program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan nilai pelatihan dan kemanfaatan. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan bersama dari seluruh aparat penegak hukum agar implementasinya dapat berjalan optimal,” ujar Ellen.
Koordinasi pertama dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Ambon. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, menekankan pentingnya kejelasan teknis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Penentuan lokasi dan waktu kerja sosial harus ditetapkan secara jelas dan pasti agar pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki kepastian hukum serta dapat menyebarkan secara efektif,” tegas Riki.
Ia juga menambahkan bahwa penelitian Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mendukung hukuman kerja sosial. “Litmas menjadi instrumen penting untuk memastikan pidana kerja sosial dilakukan tepat sasaran, khususnya bagi terpidana dengan ancaman pidana lima tahun ke bawah,” tambahnya.
Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan Pengadilan Negeri Ambon. Dalam pertemuan tersebut, Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, menyampaikan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif dalam KUHP Nasional.
“Pidana kerja sosial memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial, tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat,” ungkap Yefri.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan teknis pelaksanaan agar keputusan hakim dapat dilaksanakan secara optimal di lapangan.
Menutup rangkaian koordinasi, Ellen Margareth Risakotta menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon dalam menyiapkan implementasi pidana kerja sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen dan dukungan dari Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Ambon. Melalui sinergi ini, kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


