Penuhi Hak Dasar WBP, Lapas Ambon Tambah Stok Baju WBP

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon terus berupaya penuhi hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini kembali dibuktikan dengan ditambahkannya stok baju WBP, Selasa (15/3).
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Ambon, Mulyoko, menuturkan pemenuhan kebutuhan dasar WBP menjadi hal penting dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Apalagi, pemenuhan hak dasar juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
“Ini merupakan perwujudan penggunaan anggaran yang tepat sasaran demi pemenuhan hak dasar WBP,” ungkap Mulyoko.
Kepala Urusan Umum, Safah, menguraikan penambaham stok baju terdiri dari baju Pramuka, baju koko, baju jemaat gereja, dan baju pekerja. Baju tersebut selanjutnya akan didata dan didistribusikan bagian pembinaan narapidana untuk diberikan kepada WBP.
“Penambahan baju tersebut telah sesuai dengan kebutuhan, selanjutkan akan dilakukan pengontrolan atas jumlah baju yang telah terpakai maupun belum terpakai,” pungkas Safah.
Selain menciptakan keseragaman dalam berpakaian bagi WBP agar terlihat disiplin dan rapi, baju WBP juga digunakan sebagai tanda pengenal dan pembeda bagi WBP yang melakukan aktivitas di dalam maupun di luar Lapas sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan dan pemantauan. (IR)
Kontributor: Lapas Ambon
What's Your Reaction?






