Bapas Ambon Kedatangan Tim Monev Ditjenpas, Ini Bahasannya

Bapas Ambon Kedatangan Tim Monev Ditjenpas, Ini Bahasannya

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (23/8). Tim yang terdiri dari Syafei A. Mois selaku Subkoordinator Evaluasi dan Laporan serta Galih Rakasiwi selaku Subkoordinator Asesmen disambut oleh Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon, Fifi Firda, serta jajaran struktural dan petugas Bapas Ambon.

Galih menjelaskan kedatangan mereka di Bapas Ambon bertujuan melakukan monev terhadap kinerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) yang bukan saja berkaitan dengan masalah-masalah teknis yang dihadapi, namun juga sarana prasarana penunjang kantor Bapas Ambon. “Perlu diketahui, PK/APK memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Bapas. Lebih luas lagi, perannya sebagai ujung tombak Pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu,” tuturnya.

Sebagai PK/APK, mereka harus bersungguh-sungguh memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dalam hal ini Klien Pemasyarakatan, baik Anak maupun dewasa. Maka, Tim Monev akan melihat kinerja PK/APK saat melakukan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan Klien. Di sisi lain, tim juga akan melakukan evaluasi kinerja PK/APK ketika melakukan proses registrasi, kerapian dalam proses registrasi, maupun pengarsipan data registrasi bagi Klien Pemasyarakatan. 

“Sesuai hasil evaluasi, sarana prasarana di Bapas Ambon memang ada kekurangan, seperti keterbatasan laptop/printer serta ketersediaan perlengkapan kantor berupa meja, kursi, dan lain-lain. Ini semua akan menjadi data dukung bagi kami untuk dilaporkan kepada pimpinan sehingga dapat ditindaklanjuti,” janji Galih. 

Ia mengingatkan sebelum dan sesudah proses peradilan, PK/APK dituntut perannya untuk mendampingi pelanggar hukum, baik Anak maupun dewasa, untuk mendapatkan perlakuan adil dalam proses peradilan maupun saat mendapat bimbingan setelah menjalani hukumannya. Peran strategis PK/APK dalam Restorative Justice merupakan faktor utama penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Restorative Justice bukan saja untuk Anak, namun juga bagi orang dewasa yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan serta keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. 

“Mekanisme peradilan pidana yang mulanya berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog sekaligus mediasi untuk menciptakan kesepakaran atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban dan pelaku,” tambah Galih. 

Selanjutnya, Fifi Firda mewakili Bapas Ambon mengapresiasi kedatangan Tim Monev yang melihat secara langsung kondisi kantor, bahkan kinerja PK/APK Bapas dalam melaksanakan tusi masing-masing. Berdasarkan apa yang telah disampaikan Tim Monev, PK/APK dituntut untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada Klien, bahkan mereka dituntut mampu mengikuti dinamika hukum, menyebarluaskan ilmu yang didapat, serta menjaga komitmen dan konsistensinya untuk mewujudkan cita-cita Pemasyarakatan di Indonesia. 

“Kami yakin PK/APK mampu meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tusi masing-masing dalam mendukung terlaksananya Restorative Justice bagi pelaku tindak pidana. Bukan saja Anak, tapi juga dewasa,” pungkas Fifi. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0