Bapas Ambon Samakan Persepsi dengan Polres SBB

Ambon, INFO_PAS - Koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Ambon dengan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas terkait penanganan terkait Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, Jumat (13/11)

Kepala Bapas Klas II Ambon, Aminah Kilkoda, menjelaskan koordinasi yang dilakukan dengan Polres SBB mempermudah  kelancaran tugas dan fungsi petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Ambon. “Ini menjadi langkah yang baik guna membangun paradigma yang bersinergi dalam penegakan hukum peradilan pidana anak di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Bapas Ambon,” ungkap Aminah.

Kesepakatan dalam pertemuan itu yakni : (1) Penelitian Kemasyarakatan Anak agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah diten

Bapas Ambon Samakan Persepsi dengan Polres SBB

Ambon, INFO_PAS - Koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Ambon dengan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas terkait penanganan terkait Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, Jumat (13/11)

Kepala Bapas Klas II Ambon, Aminah Kilkoda, menjelaskan koordinasi yang dilakukan dengan Polres SBB mempermudah  kelancaran tugas dan fungsi petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Ambon. “Ini menjadi langkah yang baik guna membangun paradigma yang bersinergi dalam penegakan hukum peradilan pidana anak di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Bapas Ambon,” ungkap Aminah.

Kesepakatan dalam pertemuan itu yakni : (1) Penelitian Kemasyarakatan Anak agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan diserahkan kepada pihak penyidik; (2) Anak dengan usia dibawah 12 tahun tidak dapat dipidanakan dan segera dikembalikan kepada orang tua agar dapat tumbuh dan berkembang dengan normal; serta (3) mengedepankan penyelesaian perkara anak dengan jalur diversi.

Pertemuan antara Kepala Bapas Ambon dengan Kepala Satuan (Kasat) Resort Kriminal (Reskrim) Polres SBB itu juga didamping oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Ambon, Meky Patty.

“Kesepakatan bersama yang kami hasilkan melalui koordinasi ini menunjukan pentingnya keterlibatan berbagai elemen seperti Penyidik Kepolisian, Bapas, Pekerja Sosial, Kejaksaan, Pengadilan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia demi kepentingan terbaik Anak,” ujar Meky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres SBB, AKP. Rivai dalam kesempatan yang sama menyambut baik koordinasi yang dilakukan serta berharap penanganan ABH harus mendapat perhatian bersama. “Apabila terdapat informasi baru ataupun mekanisme prosedur baru, maka pemberitahuan harus segera disebarluaskan demi percepatan dan efektifitas penanganan kasus Anak” pungkas AKP. Rivai. (JP)

Kontributor : Milza Titaley

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0