Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Lapas Malabero

Malabero - Keberadaan anak yang berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak azasi. Sekalipun sedang menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Di Provinsi Bengkulu, narapidana (napi) dan tahanan anak dari seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) kini jumlahnya terus bertambah hingga 113 orang. Bagaimana upaya perlindungan dan pembinaan terhadap mereka? Berikut liputannya. Lapas Kelas II Malabero Bengkulu kini sudah punya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Keberadaan lembaga ini tak lepas dari pengaruh makin banyaknya anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan. Kemarin (5/8), peresmian berlangsung serentak se-Indonesia termasuk di Kota Bengkulu. Secara nasional pusat dua lembaga itu ada di Bandung, Jawa Barat. “Lembaga ini akan kita dirikan juga di Lapas Bentiring jika sudah mulai beroperasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Bengkulu Dewa Put

Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Lapas Malabero
Malabero - Keberadaan anak yang berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak azasi. Sekalipun sedang menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Di Provinsi Bengkulu, narapidana (napi) dan tahanan anak dari seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) kini jumlahnya terus bertambah hingga 113 orang. Bagaimana upaya perlindungan dan pembinaan terhadap mereka? Berikut liputannya. Lapas Kelas II Malabero Bengkulu kini sudah punya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Keberadaan lembaga ini tak lepas dari pengaruh makin banyaknya anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan. Kemarin (5/8), peresmian berlangsung serentak se-Indonesia termasuk di Kota Bengkulu. Secara nasional pusat dua lembaga itu ada di Bandung, Jawa Barat. “Lembaga ini akan kita dirikan juga di Lapas Bentiring jika sudah mulai beroperasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Bengkulu Dewa Putu Gede, Bc.IP, SH, MH, disela peresmian. Keberadaan LKPA, lanjut Dewa, berbeda dengan Lapas biasa. Nantinya LKPA akan dipisah dengan blok dewasa dan wanita. Fasilitas yang akan didapat dalam LPKA juga berbeda. Akan ada pendidikan formal seperti SD hingga SMA, latihan keterampilan dan pembinaan mental. “Anak-anak mentalnya jatuh apabila bersentuhan dengan hukum. Makanya diberi pembinaan berbeda pula,” ujarnya. Selain itu, anak juga akan mendapatkan pendidikan berkarakter. Diharapkan pendidikan berkarakter akan menambah pendidikan moral anak setelah anak menyelesaikan binaan di LPKA. Sedangkan jumlah kamar yang akan disiapkan sebanyak 20 kamar. Lantas apakah dengan adanya LPKA menjadi indikator mulai banyak pelaku kejahatan anak di Provinsi Bengkulu, Dewa tidak memastikan. “Wah kalau itu, saya kurang tahu, tetapi memang ada sedikit peningkatan jumlahnya dibandingkan tahun sebelumnya. Apakah indikator kejahatan anak bertambah, jika ada LPKA, jujur saya tidak tahu,” tambahnya. Dalam peresmian ini tampak hadir Kapolda Bengkulu Brigjend. Pol. Drs. M Ghufron, MM, M.Si, Wakapolda Bengkulu Kombes Pol. Drs. Adnas, M.Si, Kapolres Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurinta, S.IK, Wakil Walikota Bengkulu Ir. Patriana Sosialinda. Peresmian dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Drs. H. Sumardi, MM. Dalam sambutannya Sumardi mengatakan, peresmian dilakukan LPKA, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Hal Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pendiriannya juga mengacu pada azas yang melekat pada anak. Seperti perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak dan penghindaran pembalasan dalam penyelesaian perkara anak. “Transformasi ini perlu dipandang sebagai sebuah upaya guna menyiapkan anak Indonesia tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun yang mereka alami, sebagai pelajaran hidup. Bukan tidak mungkin ABH yang saat ini kita bina dan kita bimbing mampu menjadi pemimpin bangsa untuk Indonesia yang lebih maju, adil dan mandiri,” jelas Sumardi. Sambungnya, melalui perubahan sistem perlakuan terhadap ABH ini diharapkan dalam penerapannya harus mengedepankan kepentingan dan perlindungan kepada anak. Anak harus tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya. Untuk pelaksanaan pemberian pelayanan, perlindungan, pembimbingan, pembinaan dan pendidikan serta perawatan yang diberikan saat proses peradilan serta penempatan anak di LPKA adalah dalam rangka membina anak menjadi manusia berguna. Sehingga dapat bertanggung jawab untuk dirinya sendiri di tengah kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Terpisah, Kalapas Kelas II Malabero Bengkulu FA.Widyo, Bc.IP mengatakan, LPKA akan berada di Lapas Bentiring. Sedangkan LPAS akan tetap berada di Lapas Malabero yang sekarang. “Program dari pemerintah ini untuk mengubah pola pikir masyarakat terhadap anak. Pada dasarnya, anak itu tidak jahat. Melainkan bahasanya nakal. Jadi kalau menggunakan lapas dan rutan maka dikhawatirkan anak-anak itu justru dicap jahat,” terang Widyo. Saat ini di Lapas Kelas II Malabero ada 35 napi anak dan 22 tahanan. Lapas Kelas II Malabero menjadi populasi tertinggi di Provinsi Bengkulu. Dari 113 orang napi dan tahanan, sebanyak 57 orang berada di Kota Bengkulu.(asn) Sumber : harianrakyat bengkulu.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0